TGB Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC
Mantan politisi Partai Perindo itu enggan berkomentar banyak saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, ia hanya mengucapkan salam.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (6/5/2025).
Pantauan di lokasi, TGB tiba sekira pukul 08:18 WITA menggunakan baju batik berwarna cokelat dan celana hitam lengkap dengan kopiah berwarna putih. Setibanya di lokasi, TGB langsung di data petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Mantan politisi Partai Perindo itu pun enggan berkomentar banyak, hanya mengucapkan salam.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Effrien Saputra, membenarkan kedatangan mantan orang nomor satu di NTB itu.
"Iya benar, hadir pagi ini jam 08:00 WITA di pidana khusus," ucapnya.
Efrien tidak bisa berkomentar lebih jauh perihal kedatangan TGB. Menyusul belum mendapatkan informasi dari bidang yang bersangkutan.
"Untuk datangnya diperiksa apa belum tahu," ucapnya.
Sebelumnya TGB pernah diperiksa dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 13 Februari 2025.
Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita.
Rosyadi sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) sebesar Rp15,2 miliar.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit akuntan publik.
"Ini terkait tipikor pengelolaan aset antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, ternyata terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset Rp15,2 miliar," kata Ely, Selasa (7/1/2025).
Dalam kasus ini Kejati juga sudah memeriksa 26 saksi dari kasus ini, termasuk tersangka Dolly Suthajaya alias DS yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.
Ely mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah melakukan pemanggilan namun DS enggan memenuhinya. Akhirnya tim dari Kejati NTB menjemput paksa DS di kediamannya di wilayah Bali.
Tiba di Mataram tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara DS dititipkan di Lapas kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai informasi, selain kasus ini bergulir diranah pidana, PT Lombok Plaza membawa persoalan ini ke ranah perdata.
Dimana PT Lombok Plaza menggugat Pemerintah Provinsi NTB, lantaran dinilai melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan isi perjanjian terkait penerbitan hak guna bangunan.
Sebaliknya, Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza yang melakukan wanprestasi, lantaran tidak melakukan pembangunan di lahan seluas 3 hektare sesuai isi perjanjian.
Bahkan Pemprov NTB menuntut ganti rugi sebesar Rp9 miliar kepada PT Lombok Plaza.
BREAKING NEWS Gubernur NTB Lalu Iqbal Mutasi Pejabat, Enam Kepala OPD Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mas Menteri Nadiem Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Belasan Siswa SD di Lombok Barat Diduga Keracunan MBG: Sakit Perut dan Muntah Usai Makan |
![]() |
---|
Kapal Kayu Terbakar di Dermaga Labuhan Haji, Diduga Karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.