Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah

UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker atau paling lambat Jumat 21 November 2025

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMP 2026 - Warga menunjukkan uang rupiah. UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker atau paling lambat Jumat 21 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker sebelum 21 November 2025
  • UMK 2026 paling lambat diumumkan 30 November 2025

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. 

UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker. 

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews. 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selanjutnya dapat diumumkan mengacu pada besaran UMP. 

UMK 2026 paling lambat diumumkan 30 November 2025.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB Berdasarkan UMP/UMK

Yassierli menyebut belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Formula Perhitungan UMP 2026

Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

UMP 2025

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved