Korupsi Bansos DPRD Lobar
Modus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat: Mark Up Jumlah Penerima hingga Proposal Fiktif
Kejari Mataram menetapkan empat tersangka korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, dengan AZ memimpin manipulasi engadaan dan proposal fiktif.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kejari Mataram menetapkan empat tersangka korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, dengan AZ memimpin manipulasi pengadaan dan proposal fiktif.
- Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, AZ dan R sudah ditahan, sementara DD dan MZ masih menunggu pemanggilan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mebeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kasus ini, jaksa tidak hanya menetapkan oknum anggota DPRD Lombok Barat inisial AZ sebagai tersangka, namun juga menetapkan DD dan MZ masing-masing aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan satu tersangka dari pihak swasta inisial R.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, siasat jahat yang dilakukan oknum anggota DPRD Lombok Barat ini dengan menambah jumlah penerima manfaat dari dana pokok pikiran yang dibelanjakan.
Tahun 2024, AZ mendapatkan dana Pokir Rp2 miliar yang terbagi dalam 10 paket kegiatan, delapan paket di bidang pemberdayaan sosial dan dua paket di bidang rehabilitasi.
Dalam proses ini, AZ mengintervensi proses pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat itu, padahal dia bukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian AZ juga membelanjakan sendiri kegiatan pemerintah daerah ini, sehingga mengaburkan penyedia barang dan jasa serta melanggar asas pengadaan.
Tak sampai di situ, AZ juga menunjuk tersangka R sebagai pemenang dalam menyediakan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat ini. AZ juga membuat proposal fiktif dan me mark-up jumlah penerima manfaat yang menyebabkan kerugian negara.
Lebih lanjut, Made menjelaskan peran dari tersangka R yakni menyetujui keinginan tersangka AZ dan tidak menjalankan kontrak.
"Jadi R ini hanya dijadikan sebagai bendera, namun tetap mendapatkan keuntungan 5 persen sehingga moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri," kata Made.
Baca juga: Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni DD dan MZ tidak men survei sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), yang berdasarkan standar satuan harga (SSH).
"Mereka juga ikut dalam pengaturan pemenang penyedia barang serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan tidak melakukan pengawasan," kata Made.
DD dan MZ ini juga melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Made mengatakan dari empat tersangka tersebut baru dua tersangka yang ditahan yakni AZ dan R. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-POKIR-LOBAR-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.