TGB Diperiksa Kejati
Tanggapan TGB Usai Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC
Mantan Gubernur NTB dua periode itu memastikan, pada kasus NCC dirinya telah mengeluarkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi. Salah satu tersangka lainnya adalah DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, yang sempat mangkir dari panggilan hingga akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Bali.
Selain bergulir di ranah pidana, kasus ini juga tengah berjalan di jalur perdata. PT Lombok Plaza menggugat Pemerintah Provinsi NTB atas dugaan wanprestasi, dengan alasan pemprov tidak menjalankan kewajibannya dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai perjanjian.
Di sisi lain, Pemprov NTB juga melayangkan gugatan balik, menuding PT Lombok Plaza sebagai pihak yang melakukan wanprestasi karena tidak membangun di atas lahan seluas 3 hektar sebagaimana yang telah disepakati. Atas dasar itu, Pemprov NTB menuntut ganti rugi sebesar Rp 9 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PEMERIKSAAN-TGB-NCC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.