Sidang Kasus NCC

Pengacara Mantan Sekda NTB Rosiady Sebut Kasus NCC Hanya Soal Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama

Pelanggaran dalam klausul perjanjian kerja sama pembangunan NCC disebut pihak Rosiady tidak termasuk tindak pidana korupsi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Mantan Sekretaris Daerah Rosiyadi Sayuti berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). Pelanggaran dalam klausul perjanjian kerja sama pembangunan NCC disebut pihak Rosiady tidak termasuk tindak pidana korupsi. 

Dia ditemani keluarganya kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan sebelum kembali ke Lapas. 

Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.

Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC. 

Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.

Baca juga: Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Dilimpahkan ke JPU, Segera Diadili Soal Kasus Korupsi Kerja Sama NCC

Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. 

"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.

Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani.

Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.

PT Lombok Plaza juga tidak membayar biaya kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp750 juta per tahun.

"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved