Sidang Kasus NCC
Pengacara Mantan Sekda NTB Rosiady Sebut Kasus NCC Hanya Soal Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama
Pelanggaran dalam klausul perjanjian kerja sama pembangunan NCC disebut pihak Rosiady tidak termasuk tindak pidana korupsi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Husaini Sayuti mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Rosiady didakwa korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025).
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari tidak merincikan terkait isi eksepsi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
"Nanti kita sampaikan setelah persidangan," kata Rofiq, ditemui usai menjalani sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Didakwa Terlibat Korupsi Rp15,2 Miliar
Dia mengatakan ada beberapa peristiwa hukum yang menjadi keberatan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Di antaranya terkait pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 5,2 miliar yang dinilai tidak memenuhi standar.
"Peristiwa pembangunan gedung pengganti tahun 2012-2015 itu beliau belum menjadi Sekda, jadi tidak tepat dakwaan itu dibebankan kepada beliau," kata Rofiq.
Dia juga mengatakan pembangunan gedung pengganti dilakukan PT Lombok Plaza.
Menurutnya, hal itu tidak menimbulkan kerugian negara karena pembangunan tidak menggunakan uang negara.
Baca juga: TGB Yakin Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Pemprov NTB untuk Pembangunan NCC Sesuai Prosedur
Rofiq juga menilai beberapa isi perjanjian yang tidak terpenuhi klausulnya.
Seperti pembayaran kontribusi PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB yang menurutnya bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Itu bukan tindak pidana korupsi itu wanprestasi ini murni perdata bukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sementara itu, Rosiady usai menjalani persidangan tidak memberikan tanggapan apapun.
Dia hanya tersenyum usai mendengar dakwaan JPU.
Dia ditemani keluarganya kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan sebelum kembali ke Lapas.
Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.
Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC.
Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.
Baca juga: Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Dilimpahkan ke JPU, Segera Diadili Soal Kasus Korupsi Kerja Sama NCC
Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.
Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.
PT Lombok Plaza juga tidak membayar biaya kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp750 juta per tahun.
"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.