Kematian Brigadir Nurhadi
Hakim Tolak Keberatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Majelis Hakim PN Mataram menolak seluruh keberatan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim PN Mataram menolak seluruh keberatan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
- Hakim menilai keberatan para terdakwa masuk pokok perkara dan perubahan pasal dimungkinkan sesuai temuan penyidikan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak keberatan I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan sela, Senin (17/11/2025).
Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Aris Candra.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tersebut tidak dapat diterima,” kata Sandi.
Dengan ditolaknya keberatan dua terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.
Dalam uraiannya, hakim menyampaikan seluruh keberatan terdakwa dikesampingkan, karena hampir semuanya sudah masuk kedalam pokok perkara pemeriksaan.
Dalam keberatan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, setidaknya ada enam poin keberatan yang disampaikannya kuasa hukum terdakwa Yogi terhadap surat dakwaan penuntut umum.
Adapun beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa, di antaranya surat dakwaan disusun berdasarkan imajinasi dan berdasarkan asumsi, selain itu juga kuasa hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, Yogi yang menyelamatkan korban dari dasar kolam serta memberikan bantuan berupa resistensi jantung dan paru (RJP).
Baca juga: Peran Misri di Kasus Pembunuhan Nurhadi Kabur, JPU: Harus Terungkap di Persidangan
Terkait waktu kematian dan lokasi kejadian juga, kuasa hukum menilai tidak sesuai dengan yang disampaikan penuntut umum dalam dakwaannya.
Dalam sidang sebelumnya juga, terdakwa Aris Candra juga menyampaikan keberatan diantaranya, terkait hilangnya pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hakim menilai bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf D, pasal 109, pasal 110 ayat (3), Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP, perubahan pasal tersebut dimungkinkan jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Penyesuaian pasal dan perubahan pasal dimungkinkan selama proses penuntutan tersebut, sehingga dengan demikian penyesuaian pasal dan perubahan pasal dalam proses penyidikan dimungkinkan sesuai dengan fakta-fakta hukum,” kata Sandi.
Sementara keberatan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa Aris, seharusnya bisa disampaikan melalui pra peradilan.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan Senin (1/12/2025) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-KEMATIAN-NURHADI-54.jpg)