Kematian Brigadir Nurhadi

Peran Misri di Kasus Pembunuhan Nurhadi Kabur, JPU: Harus Terungkap di Persidangan

Tersangka Misri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka Misri dalam kasus Nurhadi belum dilimpahkan ke jaksa karena belum jelas perannya.

  • Jaksa berharap fakta persidangan dapat mengungkap keterlibatan Misri serta peran dua terdakwa lain, Aris dan Yogi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, namun berkas satu tersangka dalam kasus ini yaitu Misri belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Jaksa Ahmad Budi Muklish mengatakan, saat ini berkas tersebut masih di penyidik kepolisian, untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa. 

Muklish mengatakan, dalam berkas tersebut belum tergambar peran dari perempuan asal Jambi ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka. 

"Berkasnya masih di polisi, saya berharap di fakta persidangan terungkap peran Misri. Selama ini belum terungkap," kata Muklish, Senin (10/11/2025). 

Muklish mengatakan, sampai saat ini dua terdakwa yang saat ini duduk di kursi panas persidangan ini, juga belum mau mengungkap peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan yang menewaskan anggota Paminal Polda NTB ini. 

"Haris dan Yogi belum mau mengungkap, kan alibinya di kamar mandi 40 menit. Intinya harus diungkap kalau memang dia sebagai pelaku, perannya apa, alat buktinya jangan sampai ini asumsi," kata Muklish. 

Baca juga: Polisi Yakin Misri Tahu Peristiwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung, Senin (27/11/2025) terungkap peran dari tersangka I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra Widianto dalam kasus pembunuhan ini. 

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Aris sempat memukul korban sebanyak empat kali karena dianggap tidak sopan dengan seniornya. 

Saat itu memang, Aris sempat video call dengan salah satu perwira di Polda NTB yang kini berstatus saksi. Aris sempat memperlihatkan aktivitas Nurhadi di kolam renang, dan korban sempat menyapa. 

Namun tak disangka, sapaan korban itu justru dinilai tidak sopan oleh terdakwa Aris sehingga memukul empat kali. Ini dibuktikan dengan luka di bagian wajah korban. 

Sementara di waktu yang berbeda, Yogi memiting korban hingga mengalami patah tulang lidah dan tulang leher. Ini dibuktikan dengan hasil autopsi terhadap tubuh jenazah pada saat itu. 

Alasan mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu melakukan itu, karena melihat Nurhadi bersama Misri masih berada di dalam kolam hingga malam. 

Karena Yogi saat itu masih dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, melihat itu emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara dipiting dan di dorong ke kolam. 

Meski sempat menolong, namun nyawa ayah dua anak ini tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22:30 Wita, oleh tim dokter dari Klinik Warna Medika yang memberikan pertolongan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved