Berita Lombok Barat

Bupati LAZ Ancam Pecat Pejabat yang Terlibat Pungli Pengangkatan Honorer

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengancam akan memecat oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENGANGKATAN HONORER - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Bupati LAZ mengancam akan memecat oknum pejabat yang terbukti melakukan praktik curang dalam proses pengangkatan tenaga honorer di wilayahnya. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengancam akan memecat oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.
  • Sejumlah honorer yang dipanggil telah mengaku memberikan uang kepada oknum agar bisa diangkat. Laporan ini sedang ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat untuk penindakan tegas.

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengancam akan memecat oknum pejabat yang terbukti melakukan praktik curang dalam proses pengangkatan tenaga honorer di wilayahnya.

Saat ini, LAZ tengah mencium adanya indikasi "permainan culas" yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat, di mana mereka diduga menarik sejumlah uang hingga jutaan rupiah dari calon honorer.

“Tentu akan ada tindakan yang diambil (pada dugaan pungli pengangkatan honorer) sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya berat (terbukti pungli), bisa saja langsung diberhentikan (oknum pejabat), apalagi jika sudah berlangsung puluhan tahun,” ucap LAZ saat ditemui TribunLombok.com, Selasa (4/11/2025).

LAZ melanjutkan, sudah ada sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan tersebut dan saat ini masih berstatus dugaan. Seluruh laporan tersebut akan segera diverifikasi oleh Inspektorat.

“Jika benar-benar terbukti, kita akan berikan tindakan tegas,” tegasnya.

Bupati meyakini adanya permainan ini karena ia menemukan banyak honorer yang diangkat setelah tahun 2022, melanggar kebijakan pusat yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di atas tahun tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, yang menegaskan agar instansi pemerintah tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Nyatanya, di atas tahun 2022 banyak honorer yang diangkat, dan diduga mengeluarkan sejumlah uang demi menerima jabatan sebagai honorer.

“Saya yakin pasti banyak (honorer yang melapor) karena identitas pelapor dirahasiakan. Nanti semua laporan akan direkap dan dipetakan,” sebutnya.

Langkah tegas ini, jelas LAZ, bertujuan untuk menciptakan transparansi dan menghilangkan praktik 'bayar membayar' di Lombok Barat, sehingga yang berhak dan memiliki potensi dapat lolos tanpa faktor lain yang memengaruhi.

“Semua orang yang berhak harus mendapatkan haknya. Kalau memang punya potensi dan kemampuan, harus lolos, jangan sampai ada faktor lain yang mempengaruhi. Kita harus tegas dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan ada 22 honorer siluman di salah satu OPD yang tidak terdaftar di BKD dan BKN terungkap.

“Dari 22 orang honorer yang tidak masuk data BKN dan BKD, ada 11 orang kemarin yang kita panggil untuk klarifikasi, dan mereka mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum untuk bisa masuk sebagai honorer,” katanya.

Pengakuan dari para tenaga honorer tersebut telah dikoordinasikan dengan Inspektorat untuk ditelusuri dan diperiksa lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved