Berita Lombok Barat
Warga Jembatan Kembar Segel Tower Telekomunikasi di Lombok Barat
Warga Dusun Jembatan Kembar, Lombok Barat, menyegel tower telekomunikasi yang sudah berdiri 20 tahun.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Warga Dusun Jembatan Kembar, Lombok Barat, menyegel tower telekomunikasi yang sudah berdiri 20 tahun.
 - Penyegelan dipicu kekesalan warga atas dampak radiasi dan ketiadaan kontribusi, diperparah karena pemilik tower tidak memenuhi undangan mediasi.
 
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Warga Dusun Jembatan Kembar, Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, menyegel tower pemancar sinyal milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi pada Minggu (2/11/2025).
Penyegelan ini dipicu kekesalan warga akibat tower yang telah berdiri sekitar 20 tahun itu diduga memberikan dampak radiasi dan tidak menyumbang kontribusi apa pun kepada masyarakat di sekitar tower.
Kepada TribunLombok.com, Sekretaris Desa (Sekdes) Jembatan Kembar Timur, Lalu Salikin, mengatakan, kekesalan warga akan keberadaan tower tersebut sudah berlangsung lama. Warga juga sudah mendesak pemilik tower untuk merobohkan tower tersebut.
Warga juga sudah mengundang pemilik tower untuk berdiskusi soal keberadaan tower ini, akan tetapi pihak pemilik tower tak kunjung hadir.
“Bahkan warga telah memberi tenggat sampai hari Jumat 31 Oktober 2025 tapi pihak pengelola tower dan pemilik lahan tidak menunjukkan itikad baik dan tidak hadir dalam musyawarah,” ucap Salikin.
Undangan mediasi, lanjut dia, juga sudah dilakukan pada Bulan Juni hingga Agustus, namun sampai saat ini tidak ada respons yang diberikan pemilik tower maupun lahan.
Dia juga menyebutkan, keberadaan tower ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Selain radiasi, keberadaan tower yang berada di tengah pemukiman itu dikhawatirkan akan roboh dan sewaktu-waktu bisa mencelakai warga sekitar.
Dia juga mengungkap bahwa selama ini tidak pernah ada surat atau koordinasi resmi dari pihak tower kepada pemerintah desa, bahkan sejak masa jabatan kepala desa saat ini.
Dia juga mempertanyakan perpanjangan kontrak dan alamat resmi tower yang belum pernah dikonfirmasi ke pihak Desa.
“Selama ini belum ada kordinasi apapun ke Desa, terkait perpanjangan kontrak tower ini juga pihak Desa tidak pernah di beritahu,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dusun Jembatan Kembar, Muaripin, menegaskan, dirinya akan tetap mengawal setiap perkembangan terkait perkara tower dan mendukung setiap langkah masyarakat selama untuk kebaikan wilayah.
“Kami (pihak Desa) tidak melarang aksi masyarakat selama proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Jembatan Kembar Timur, Mahrup. Dia mengancam akan melakukan pembongkaran jika tidak ada kejelasan dari pihak pemilik tower untuk hadir memberikan klarifikasi atas masalah ini.
“Kami berharap pihak tower atau pemilik lahan mau mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tandasnya.
| Kanwil Ditjenpas NTB Gelar Festival Seni Harapan Cinta, Pamerkan Produk Unggulan Warga Binaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Harmoni Musik di Balik Jeruji Lapas Lombok Barat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Masih Berstatus Istri Sah, Warga Lombok Barat Nekat Nikah Lari dengan Pria Lain | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemuda 19 Tahun Curi 13 HP di Kantor PNM Mekar Syariah Narmada, Ditangkap Kurang dari 8 Jam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Lombok Barat Pastikan Pemutusan Kontrak 1.632 Honorer Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan Ekstrem | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Warga-Lembar-Lombok-Barat-Segel-Tower-Provider.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.