Berita Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat Pastikan Pemutusan Kontrak 1.632 Honorer Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan Ekstrem

Honorer yang tidak terdaftar BKN merupakan sumber daya manusia (SDM) yang masih potensial untuk bekerja di sektor lain.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PHK HONORER - Ratusan pegawai honorer saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 lalu di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha menyebut, honorer yang tidak terdaftar BKN merupakan orang yang masih potensial untuk bekerja di sektor lain. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan bahwa pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer non-database tidak akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan ekstrem di daerah tersebut.

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini sebagian besar masih berada pada usia produktif dan memiliki kemampuan untuk mencari peluang ekonomi lainnya.

“Dengan pemutusan kontrak honorer juga saya kira tidak akan meningkatkan angka kemiskinan ekstrem kita. Karena kalau dari sisi usia produktif, masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem itu adalah orang yang tidak produktif dan harus diberikan bantuan secara langsung,” ujar Adha saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, para tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan sumber daya manusia (SDM) yang masih potensial untuk bekerja di sektor lain.

“Teman-teman dari data honorer non-database ini SDM-nya produktif. Kalau berpikir itu bukan rezekinya dan pintu rezekinya banyak, saya yakin mereka bisa bangkit dan mencari pintu rezeki yang lain,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov NTB Perjuangkan Ratusan Honorer yang Terancam Dirumahkan

Adha menuturkan, Pemkab Lombok Barat terus berupaya mencari solusi agar para tenaga honorer yang diberhentikan tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan. Salah satunya dengan menggelar bursa kerja atau job fair.

“Pak Bupati terus berpikir juga ya. Sudah ada job fair kemarin, mudah-mudahan nanti ada aksi-aksi lainnya sehingga bisa membantu teman-teman yang tidak masuk dalam database BKN ini. Walaupun diputus kontrak, tapi ada alternatif-alternatif untuk mencari pintu rezeki yang lainnya,” kata Adha.

Ia juga meminta seluruh pihak memahami bahwa kebijakan pemutusan kontrak honorer ini merupakan langkah yang harus diambil pemerintah daerah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Pemkab Lombok Barat secara resmi memberhentikan 1.632 tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang Pemutusan Kontrak Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam rapat koordinasi pada 4 September 2025.

Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kebijakan tersebut juga berlaku bagi honorer yang telah terdaftar tetapi tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II.

Setelah proses pemutusan kontrak rampung, setiap kepala OPD diwajibkan melapor kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.

Berdasarkan data Pemkab Lombok Barat, jumlah penduduk miskin ekstrem pada tahun 2025 mencapai 12.307 jiwa. Pemerintah daerah memastikan bahwa angka tersebut tidak akan meningkat signifikan akibat kebijakan pemutusan kontrak tenaga honorer, lantaran kelompok terdampak masih memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan mencari pekerjaan di sektor lain.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved