Berita Lombok Barat

Masih Berstatus Istri Sah, Warga Lombok Barat Nekat Nikah Lari dengan Pria Lain

Masalah muncul karena NLR masih berstatus sebagai istri sah orang lain. Sementara pihak keluarga suami terdahulu keberatan.

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PERKAWINAN - Proses mediasi kasus perempuan inisial NLR asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat yang masih memiliki suami sah, nekat melakukan kawin lari dengan pria pujaannya, Kamis (30/10/2025) malam, 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan asal Lombok Barat nekat kawin lari dengan pria lain meski masih berstatus istri sah. 

  • Polisi lakukan mediasi dan sepakat menunggu keputusan Pengadilan Agama sebelum pernikahan dilanjutkan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang perempuan inisial NLR asal  Kecamatan Kediri, Lombok Barat nekat melakukan kawin lari dengan pria pujaannya inisial S, meski masih memiliki suami sah.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, mengatakan, S merupakan warga Dusun Montong Lauk, Desa Selat, Kecamatan Narmada hendak ingin menikahi NLR.

Namun belakangan, masalah muncul karena NLR masih berstatus sebagai istri sah orang lain. Sementara pihak keluarga suami terdahulu dan keluarga perempuan sama-sama keberatan.

“Pihak keluarga suami dan keluarga perempuan pun keberatan, apalagi hubungan itu dilakukan tanpa kejelasan status hukum,” ungkap Kadek dalam keterangan tertulis. Sabtu (1/11/2025).

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan mediasi dengan para pihak. Dalam proses mediasi, NLR mengaku telah dicerai secara agama oleh suaminya.

“Meski demikian, aparat dan tokoh masyarakat meminta agar proses hukum dan administrasi diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melanjutkan rencana pernikahan dengan calon suami barunya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Kadus Akui Tak Mampu Lawan Tradisi Kawin Lari

Dari hasil kesepakatan, calon mempelai perempuan akan dipulangkan sementara ke rumah keluarganya di Dusun Tambang Eleh, sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Agama. NLR uga akan diamankan sementara di rumah Kepala Desa Jagaraga untuk menghindari gesekan antarwarga.

“Semua pihak sepakat menunggu proses hukum dan keputusan keluarga besar. Yang penting, situasi sudah aman dan kondusif,” kata AKP Kadek Ariawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved