Berita Lombok Tengah

Tambang Emas Prabu jadi Sorotan Nasional, Wabup Nursiah Atensi Soal Ekonomi Masyarakat

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah akan menerjunkan tim untuk melihat kondisi terbaru tambang emas di Desa Prabu

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunlombok.com/Sinto
TAMBANG PRABU - Wabup Lombok Tengah HM Nursiah saat ditemui wartawan di sela-sela rapat terbatas di Kantor Bupati, Selasa (4/10/2025). Nursiah akan menerjunkan tim untuk melihat kondisi terbaru tambang emas di Desa Prabu. 

Ringkasan Berita:
  • Tambang emas Prabu menjadi sorotan dari Kementerian Kehutanan sehingga dilakukan penutupan
  • Dinas perizinan hingga Satpol PP Lombok Tengah akan ditugaskan untuk melihat kondisi terkini tambang emas

 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah akan menerjunkan tim untuk melihat kondisi terbaru tambang emas di Desa Prabu yang diduga ilegal. 

Dinas perizinan hingga Satpol PP Lombok Tengah akan ditugaskan untuk melihat kondisi terkini tambang emas. 

Nursiah menyampaikan, pihaknya sudah kerap melakukan kunjungan ke lokasi tambang emas untuk bertemu dengan masyarakat. 

"Sering menyepakati langkah-langkah sehubungan dengan peraturan yang mengatur kewenangan provinsi kabupaten terutama kaitannya dengan tambang," beber Nursiah saat ditemui wartawan di sela-sela rapat terbatas di Kantor Bupati Lombok Tengah, Praya, Selasa (4/10/2025). 

Hasil pemantauan di lapangan yang terbaru akan menjadi bahan untuk menyiapkan kebijakan yang akan dilaporkan ke Gubernur NTB atau cukup menjadi kewenangan Lombok Tengah. 

Baca juga: Kejati NTB Siap Jalankan Kebijakan Pusat Usut Tambang Ilegal

Nursiah menyampaikan, pengelolaan potensi ekonomi sumber daya alam tambang sangat jelas ketentuannya yang merupakan kewenangan pusat dan provinsi. 

Terkait dengan aktivitas tambang emas di Prabu, HM Nursiah menyebutkan soal peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai aturan yang harus menjadi pedoman. 

"Siapa pun yang beraktivitas tetap kaitannya dengan kewenangan dan aturan. Maka terkait tambang kita sudah sejak dulu melakukan fungsi pengawasan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011. Pengawasan ini kaitannya dengan ekonomi masyarakat," jelas Nursiah

Aktivitas Ekonomi Pengganti

Nursiah sudah melakukan diskusi dengan provinsi untuk mencari aktivitas ekonomi masyarakat untuk menggantikan sektor tambang. 

Pihaknya menawarkan dalam perencanaan untuk program pemberdayaan. 

Menurutnya, program pemberdayaan ini sangat strategis agar sepanjang aturan dan kewenangan, maka pihaknya akan tetap harus ada perhatian untuk program kegiatan bersifat pemberdayaan. 

Tujuannya adalah agar tidak menghilangkan aktivitas masyarakat. 

Dikarenakan kewenangan kementerian kehutanan, maka penting pihaknya untuk melakukan koordinasi. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved