Tambang Ilegal NTB

Kejati NTB Siap Jalankan Kebijakan Pusat Usut Tambang Ilegal

KPK dan Kejati NTB sebelumnya pernah berkoordinasi mengenai penanganan tambang ilegal

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TAMBANG ILEGAL - Kepala Kejati NTB, Wahyudi, ditemui pada Selasa (4/11/2025). KPK dan Kejati NTB sebelumnya pernah berkoordinasi mengenai penanganan tambang ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB sudah mendengar terkait aktivitas tambang ilegal di Sekotong
  • KPK sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB mengenai penanganan tambang ilegal
  • Pada Oktober 2024, KPK menyegel tambang emas ilegal di Sekotong

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat untuk mengusut kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat

"Kita tunggu kebijakan pusat, karena pusat akan mengarah kesitu, kita tunggu. Kalau ada kebijakan pusat kita harus siap," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (4/11/2025). 

Wahyudi mengaku sudah mendengar terkait aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat yang sudah menjadi atensi pemerintah pusat. 

Kasus tambang ilegal ini pada tahun 2024 menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga anti korupsi ini juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejati NTB sebelumnya Enen Saribanon. 

Baca juga: KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

Enen saat itu menegaskan, akan menjadikan kasus tambang ilegal ini menjadi prioritas pada tahun 2025 ini. Namun pada pertengahan Juli lalu ia dimutasi oleh Kejaksaan RI. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakanpihaknya terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aktivitas pertambangan di NTB. 

"Nanti kami akan lihat adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada prinsipnya di KPK koordinasi supervisi, pencegahan, pendidikan dan penindakan saling terintegrasi," kata Budi, Rabu (29/10/2025). 

Budi mengatakan koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga anti rasuah ini bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah. 

"Nanti kita sisir permasalahannya supaya tambang-tambang ini tertib IUP (Izin usaha pertambangan)," kata Budi. 

Pada Oktober 2024, KPK menyegel tambang emas ilegal di Sekotong. 

KPK menyebut omset dari tambang ilegal itu mencapai Rp90 miliar per bulan, atau setara sekitar Rp1,08 triliun per tahun. 

Angka ini muncul dari tiga tempat penyimpanan (Stokpile) di satu titik tambang emas ilegal di Sekotong itu. 

Indikasi kerugian negara berpotensi muncul dari royalti, pajak, iuran tetap yang tidak dibayar.

Berdasarkan data Dinas LHK NTB luas tambang ilegal mencapai 98,16 hektare dengan 26 titik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved