NTB

Penjelasan Kades Prabu soal Isu Tambang Ilegal di Dekat  Mandalika

Dok.Istimewa
TAMBANG EMAS - Kepala Desa Prabu Lombok Tengah membantah adanya tambang emas ilegal yang memproduksi 3 kilogram emas per hari. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Muriadi, membantah keberadaan tambang emas di dekat Sirkuit Internasional Mandalika yang diisukan mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari. 

Menurutnya, tambang emas yang dimaksud adalah tambang emas di Sekotong yang berada di luar Kabupaten Lombok Tengah dengan waktu tempuh hingga 2 jam. 

"Ndak itu di sini, ndak ada. Paling di sini itu sisa-sisa ampas yang dulu. Paling dua rendam dapat 5 gram (emas), ada yang 25 gram, 30 gram per hari. Ndak ada yang sampai 3 kilogram. Kayaknya itu di Sekotong (Lombok Barat)," ungkap Muriadi saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Sabtu (25/10/2025). 

Muriadi mengaku memang ada tambang emas ilegal di Desa Prabu tepatnya di Bukit Prabu, Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, Lombok Tengah. Namun, tambang emas tersebut sudah tak mampu beroperasi dalam jumlah besar. 

Dijelaskan Muriadi, tambang emas di Desa Prabu juga adalah tambang emas ilegal. Desa Prabu adalah Desa Penyangga KEK Mandalika. 

"Memang ilegal, semua ilegal, ndak ada yang punya izin. Sekarang tapi untuk tahun-tahun ini, tambang sudah surut, ndak ada lagi. Sudah ditata tanah yang sudah ditambang itu. 90 persen sudah ditata," jelas Muriadi. 

Muriadi menyampaikan, yang dimaksudkan oleh KPK adalah tambang emas ilegal yang ada di Sekotong Lombok Barat. 

Bagi Muriadi, pernyataan adanya tambang emas ilegal dengan produksi 3 kilogram emas yang dikelola asing dekat Sirkuit Mandalika adalah berita menyesatkan. 

"Saya kira ada maksud-maksud tertentu (niat buruk) terhadap pariwisata khususnya di Desa Kuta, Mandalika. Ada orang yang memposting dan mengshare terkait keberadaan tambang itu," jelas Muriadi. 

Lebih lanjut Muriadi menegaskan, hingga saat ini memang masih ada rendaman tambang emas, namun kecil-kecil yang merupakan ampas sisa-sisa penggalian dahulu. 

Selanjutnya, rendaman tersebut diolah kembali dan ditemukan adanya emas. Namun, kata Muriadi, tak mampu memproduksi sampai sebesar seperti yang diberitakan. 

"Ampas daripada rendaman yang dulu, batu yang kita tumbuk, kita rendam, nah kita rendam kembali. Nah itu yang ada. Itupun kapasitasnya kecil, ndak sebesar yang difoto atau gambar yang beredar (Sekotong). Kalau itu kapasitasnya ribuan, ribuan dam truk materialnya," beber Muriadi. 

Baca juga: Kejati NTB Kumpulkan Alat Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat

Muriadi menyoroti adanya niat buruk dari oknum tertentu yang mau merusak nama baik Mandalika khususnya desa-desa penyangga Mandalika. 

Muriadi mengaku juga telah ditanyakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Prabu. Keduanya sepakat bahwa berdasarkan analisa dari foto yang beredar bahwa tambang emas itu berada di Sekotong Lombok Barat. 

Sementara itu, tokoh pemuda Desa Prabu, Sandika, mengaku kurang elok menggunakan branding Mandalika agar orang tahu bahwa di Lombok ada tambang emas ilegal. 

Menurutnya, framing menggunakan nama Mandalika menyudutkan karena dapat berpengaruh terhadap investor-investor yang menanamkan modalnya. 

"Orang dulu sebelum berinvestasi kita bersusah-payah untuk meyakinkan bahwa tidak ada dampak merkuri di laut Mandalika. Itu kita pastikan itu karena saya bergerak di bidang investasi," terang Sandika.

Sandika mengaku seringkali ditanyakan oleh investor seperti apa dan bagaimana dampak pertambangan di Mandalika. Oleh karena itu, framing seperti ini menurutnya berbahaya karena menyangkut terkait perkembangan investasi. 

"Khawatirnya investor yang bergerak dibidang pariwisata membaca berita ini. Dan ini cenderung membunuh karakter Mandalika sendiri," demikian Sandika. 

(*)