Tambang Emas Sekotong

Kejati NTB Kumpulkan Alat Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi kasus tambang emas di Sekotong Lombok Barat yang rugikan negara hingga triliunan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), pasalnya tambang ilegal tersebut diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapangan saat ini sedang dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

"Hasil koordinasi dengan KPK dan hasil lapangan mereka itu sedang kami pelajari, kami sedang kumpulkan alat bukti dukung, keterangan-keterangan dari para saksi," kata Enen, Selasa (10/12/2024).

Setelah dipelajari nantinya Kejati NTB baru akan memutuskan kasus tersebut naik penyelidikan dan penyidikan atau tidak.

Sebelumnya aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi sorotan KPK, bahkan lembaga anti rasuah tersebut melakukan pemantauan langsung ke lokasi tambang untuk menyegel tambang tersebut.

Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021, dimana setiap bulannya tambang tersebut mendapatkan omzet Rp 90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp 1,08 triliun.

Angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.

"Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara," kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Polisi Usut Indikasi Keterlibatan WNA di Balik Kegiatan Tambang Emas di Lombok Barat yang Dibakar

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada 26 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang berada diatas lahan seluas 98,16 hektare.

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal, meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus lalu setelah beberapa tahun beroperasi.

"Kami melihat ada modus operandi disini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian.

Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China, permasalahan lainnya limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved