Tambang Ilegal NTB
Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong
Polda NTB sudah memeriksa saksi, sejumlah dokumen, dan menyita alat berat dari lokasi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari gelar perkara.
"Jadi, sudah gelar perkara, diterbitkan SPDP dan Sprindik baru," kata Endri.
Dengan diterbitkannya SPDP dan Sprindik baru ini, kata Endri, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat kini melanjutkan rangkaian penyidikan.
"Tindak lanjut dari gelar terakhir, pemeriksaan ahli," ujar dia.
Tidak dijelaskan secara rinci mengenai keterangan ahli yang dibutuhkan dalam penguatan alat bukti dimaksud.
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran
Polda NTB sudah memeriksa saksi, sejumlah dokumen, dan menyita alat berat dari lokasi.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTB pada September 2025.
"Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas," kata Irwan.
Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai pihak yang melakukan penyidikan, karena tidak menindaklanjuti SPDP maka dianggap jaksa sudah tidak diusut lagi.
"Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai," ucap dia.
Dengan adanya pengembalian SPDP ke pihak kepolisian, penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa," ujar Irwan.
Apabila kepolisian menerbitkan SP3 maka tidak ada kewajiban untuk menginformasikannya ke jaksa.
(*)
| Pemkab Lombok Tengah Akan Turun Cek Tambang Emas Disebut Ilegal di Dekat Mandalika |
|
|---|
| Soal Penyegelan Lokasi Tambang Emas di Prabu, Kades: Warga Sudah Kuasai Lahan Sejak 1980 |
|
|---|
| Penjelasan Kades Prabu soal Isu Tambang Ilegal di Dekat Mandalika |
|
|---|
| Tambang Ilegal di NTB Marak, Komisi lV DPRD Desak Pemerintah Segera Turun Tangan |
|
|---|
| Guru Besar Unram Soroti Persoalan Tambang Ilegal di NTB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bareskrim_polda_tambang_ilegal_sekotong_00320494.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.