Tambang Ilegal NTB

Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Polda NTB sudah memeriksa saksi, sejumlah dokumen, dan menyita alat berat dari lokasi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
TAMBANG ILEGAL - Bareskrim Polri bersama Polda NTB dan Polres Lombok Barat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat, Selasa (28/10/2025). Polda NTB sudah memeriksa saksi, sejumlah dokumen, dan menyita alat berat dari lokasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari gelar perkara. 

"Jadi, sudah gelar perkara, diterbitkan SPDP dan Sprindik baru," kata Endri. 

Dengan diterbitkannya SPDP dan Sprindik baru ini, kata Endri, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat kini melanjutkan rangkaian penyidikan.

"Tindak lanjut dari gelar terakhir, pemeriksaan ahli," ujar dia.

Tidak dijelaskan secara rinci mengenai keterangan ahli yang dibutuhkan dalam penguatan alat bukti dimaksud.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran

Polda NTB sudah memeriksa saksi, sejumlah dokumen, dan menyita alat berat dari lokasi. 

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTB pada September 2025.

"Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas," kata Irwan.

Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai pihak yang melakukan penyidikan, karena tidak menindaklanjuti SPDP maka dianggap jaksa sudah tidak diusut lagi. 

"Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai," ucap dia.

Dengan adanya pengembalian SPDP ke pihak kepolisian, penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa," ujar Irwan.

Apabila kepolisian menerbitkan SP3 maka tidak ada kewajiban untuk menginformasikannya ke jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved