Tambang Ilegal Sekotong
Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran
Tambang emas ilegal ini mampu menghasilkan omset Rp1,08 triliun per tahun dari aktivitas pertambangan diatas lahan seluas 98,16 hektare.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat tak beroperasi pasca insiden pembakaran camp pada tahun 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Kombes Pol FX Endriadi usai mendampingi kunjungan Bareskrim ke lokasi tambang ilegal itu, pada Selasa (28/10/2025) lalu.
"Kedatangan Bareskrim Polri dalam hal ini Dir Tindak Pidana Tertentu untuk mengecek lokasi yang saat ini menjadi pemberitaan di media, dan kedatangan beliau untuk memastikan bahwa di lokasi tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud di media," kata Endri, Kamis (30/10/2025).
Dijelaskan Endriadi, bahwa saat ini penanganan kasus tersebut tetap berjalan di Polres Lombok Barat.
"Bareskrim juga sudah memasang garis polisi guna memastikan ke depan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Endri.
Selain itu, Bareskrim juga memastikan bahwa lokasi pertambangan yang di maksud bukan berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, melainkan berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Minta Agar Tambang Ilegal di Lombok Diproses Hukum
Endri mengatakan, dengan atensi langsung dari Bareskrim Polri, dipastikan penanganan tambang ilegal tersebut tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keterlibatan warga negara asing dalam pertambangan ilegal tersebut, bersama dengan kejaksaan untuk penyelesaian kasus tembang emas ilegal ini.
Pada tahun 2024 lalu, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menyegel tambang emas ilegal yang ada di Dusun Lendak Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Tambang emas ilegal ini mampu menghasilkan omset Rp1,08 triliun per tahun dari aktivitas pertambangan diatas lahan seluas 98,16 hektare.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dari kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terkait dengan tambang ilegal yang ada di Lombok Barat, pihaknya terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aktivitas pertambangan di sana.
"Nanti kami akan lihat adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada prinsipnya di KPK koordinasi supervisi, pencegahan, pendidikan dan penindakan saling terintegrasi," kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan, koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga anti rasuah ini bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah.
"Nanti kita sisir permasalahannya supaya tambang-tambang ini tertib IUP (Izin usaha pertambangan)," kata Budi.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.