NTB
Tanggapan Gubernur Iqbal Soal Tambang Ilegal yang Disorot KPK
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal buka suara soal tambang emas ilegal yang belakangan disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebut dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Iqbal membantah tambang tersebut dekat dengan Mandalika. Ia mengatakan lokasi yang dimaksud lembaga anti rasuah itu berada di kawasan Sekotong, Lombok Barat.
"Kalau dianggap dekat mandalika semua dekat Mandalika. Kebetulan yang dimaksud di daerah Sekotong, tidak dekat Mandalika," kata Iqbal, Selasa (28/10/2025).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu mengatakan, sampai saat ini dia belum mendapatkan hasil pemeriksaan KPK, sebagai bahan untuk pertimbangan mengambil kebijakan di daerah.
"Saya belum baca lengkap hasil pemeriksaan KPK, justru saya minta bahan-bahan untuk kita pelajari dan memainkan peran sebagai pemerintah provinsi," kata Iqbal.
Baca juga: Penjelasan Kades Prabu soal Isu Tambang Ilegal di Dekat Mandalika
Iqbal menegaskan, tambang ilegal selalu memiliki dampak negatif yang jauh lebih besar daripada tambang legal, sehingga Ia mendukung persoalan ini diselesaikan secara bersama-sama.
Sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal, mengungkapkan ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Sudah dilimpahkan ke KPK, karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara," kata Mursal, Jumat (24/10/2025).
Mursal mengatakan penyidik di lembaga anti rasuah ini sudah memanggil sejumlah saksi, namun terkait dengan siapa orang yang di maksud dia enggan membeberkannya.
"Para pelaku sudah di panggil ke gedung KPK minggu lalu," kata Mursal.
Mursal mengarahkan untuk informasi lebih detail dari penanganan kasus ini kepada Gakkum LHK Jabal Nusra.
Sebagai informasi pada Oktober tahun 2024 lalu, KPK menyegel tambang emas ilegal yang ada di kawasan Sekotong tersebut. Berdasarkan data Dinas LHK NTB luas tambang ilegal tersebut mencapai 98,16 hektar dengan 26 titik.
KPK menyebut omset dari tambang ilegal itu mencapai Rp90 miliar per bulan, atau setara sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini muncul dari tiga tempat penyimpanan (Stokpile) di satu titik tambang emas ilegal di Sekotong itu.
Dengan potensi yang begitu besar menunjukkan kerugian negara akibat tambang ilegal ini juga besar, karena tidak membayar royalti, pajak, iuran tetap dan lainnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Syamsudin mengatakan, sejak ditutup KPK sudah tidak ada aktivitas penambang di lokasi seluas 98,16 hektar itu.
"Sekarang sudah berhenti tidak ada yang beraktivitas, karena sudah ada tersangkanya, termasuk WNA Cina," kata Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin belum melakukan pemantauan kembali terkait tambang tersebut, sehingga perlu pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada aktivitas di sana.
Syamsuddin mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebar di sejumlah daerah di NTB, inilah alasan Pemerintah Provinsi NTB ingin menertibkan tambang ilegal ini dengan cara mendirikan koperasi.
"NTB sudah mendapatkan 16 WPR (Wilayah pertambangan rakyat) dari kementerian, ada 16 blok spot yang selama ini diklaim sebagai tambang ilegal," kata Syamsuddin.
Dengan adanya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan mampu mempercepat penyelesaian izin pertambangan rakyat (IPR) dan melegalkan tambang-tambang ilegal tersebut.
Meski sudah mendapatkan izin dari kementerian, tidak serta merta blok WPR tersebut menjadi legal, mereka harus melengkapi sejumlah dokumen salah satunya dokumen reklamasi pasca tambang (RPT) yang memang menjadi tanggung jawab daerah.
"Kami mengalokasikan di APBD untuk penyusunan dokumen RPT, supaya masyarakat yang memiliki blok WPR bisa kita berikan izin IPR atau pertimbangan teknis untuk limbahnya," kata Syamsuddin.
Setelah semua dokumen perizinan tersebut rampung maka tambang rakyat tersebut bisa melakukan aktivitas penambangan, dimana nantinya mereka wajib membayar iuran pertambangan rakyat (IPERA) yang besarannya ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai informasi Perda Pajak dan Royalti itu kini tengah dibahas untuk direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/TAMBANG-ILEGAL-DI-SEKOTONG-DIRESPONS-GUBERNUT.jpg)