Tambang Ilegal NTB
Pemkab Lombok Tengah Akan Turun Cek Tambang Emas Disebut Ilegal di Dekat Mandalika
Sebelum pengembangan KEK Mandalika dimulai, pada tahun 2010 ada aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Prabu.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan segera memeriksa lokasi yang diduga merupakan bekas tambang emas ilegal di Gunung Prabu, dekat KEK Mandalika.
- Meskipun penambangan ilegal tersebut telah ditutup sejak 2018 (menurut BKSDA), pemerintah akan memastikan tidak ada aktivitas kembali dan menyiapkan penindakan hukum.
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera turun melakukan pemantauan lokasi tambang emas yang disebut ilegal berada dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Kami akan melakukan pengecekkan, karena tambang emas di Gunung Prabu atau di wilayah desa penyangga Mandalika itu telah ditutup sejak dulu," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (3/10/2025).
Ia mengatakan, sebelum pengembangan KEK Mandalika mulai dilakukan, memang pada 2010 ada aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Prabu yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Namun, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan di sektor pariwisata, kawasan Gunung Prabu yang dijadikan lokasi tambang emas ilegal tersebut telah ditutup.
"Kami akan cek dan turun bersama OPD terkait," katanya.
Ia belum bisa memastikan, kabar tambang emas ilegal dekat Mandalika, apakah aktif kembali atau tidak. Ia berkomitmen dalam waktu dekat akan turun ke kawasan itu.
"Yang jelas kawasan itu telah ditutup. Kalau ada yang melakukan aktivitas kami juga akan melakukan penindakan sesuai aturan," katanya.
Langkah Tegas BKSDA
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan tambang ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu yang lokasinya tidak jauh berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah sudah ditutup sejak tahun 2018.
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan mengakui pernah ada aktivitas tambang ilegal di TWA Gunung Prabu, namun saat ini sudah berhenti beroperasi sejak ditutup tahun 2018.
"Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup," ujarnya dikonfirmasi di Mataram.
Baca juga: Soal Penyegelan Lokasi Tambang Emas di Prabu, Kades: Warga Sudah Kuasai Lahan Sejak 1980
Ia membenarkan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan sudah turun ke TWA Gunung Prabu telah menyegel kembali tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektar tersebut, dengan memasang papan peringatan.
"Dipasangin papan pengumuman supaya mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu," terang Budhy.
Budhy menegaskan, untuk di kawasan lain di Pulau Lombok, seperti di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tim dari Gakkum Kehutanan juga akan melakukan penanganan serupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENGERUSAKAN-TAMBANG-EMAS-ILEGAL-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.