Tambang Ilegal Sekotong

Aktivitas Tambang Ilegal di Sekotong Mulai Terpantau Sejak 2017

Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat ternyata sudah dipantau sejak tahun 2017 lalu. 

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
DOK.KPK
TAMBANG ILEGAL - Deretan tenda penambang yang terbuat dari terpal nampak kokoh berdiri di atas lahan seluas puluhan hektare, di Dusun Lendak Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat ternyata sudah dipantau sejak tahun 2017 lalu.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mursal mengatakan pada tahun 2017 lalu para penambang masih menggunakan peralatan manual.

"Kalau kita lihat masih menggunakan betel dan linggis, untuk menggali lubang di sana," kata Mursal, kemarin.

Namun pada tahun 2020 pemantauan yang dilakukan DLHK NTB mengendor akibat pandemi covid-19 yang melanda, membuat aktivitas menjadi terbatas.

Barulah pada tahun 2023 pemantauan kembali di lakukan dan ada dua lokasi yakni di Dusun Bunut Kantor, Desa Buwun Mas dan Dusun Lendak Bare, Desa persiapan Belongas ditemukan aktivitas pertambangan namun luasnya masih skala kecil 4-5 are.

Namun pada 2024 ketika DLHK NTB turun memantau, mereka kaget karena para penambang bukan lagi menggunakan linggis tetapi sudah menggunakan alat berat untuk membuat lubang tambang.

"Kami menganga bukan lagi menggunakan linggis, tetapi menggunakan alat berat sehingga luasnya berhektar," jelas Mursal.

Mantan Plt Kepala Dinas LHK NTB ini mengatakan, adanya aktivitas penambangan yang masif pada saat itu berdasarkan laporan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pelangan Tastura.

Saat itu BKPH Pelangan Tastura akan menerbangkan drone di wilayah itu, untuk melakukan pemetaan lokasi penghijauan. Namun tak disangka ada sejumlah warga yang melarang menerbangkan drone di sana.

"Bahwa saat mereka akan menerbangkan drone dilarang oleh orang, padahal mereka menerbangkan drone untuk melakukan pemetaan untuk penghijauan rehabilitasi DAS," kata Mursal.

Atas dasar itulah tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah pihak di sana, namun tak ada satupun yang mengetahui terkait aktivitas pertambangan itu.

Sehingga dalam perjalanannya, kasus ini kini sudah diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi dari aktivitas pertambangan yang merugikan negara hingga triliunan itu. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved