Tambang Ilegal Sekotong

KPK Sebut Ada Aliran Dana untuk Pilkada di Balik Tambang Ilegal Sekotong Lombok Barat

KPK menyebut ada keterlibatan tokoh masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong,Kabupaten Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KasatgaKasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria (depan kanan) saat meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada keterlibatan tokoh masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong,Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, tokoh yang diduga terlibat tersebut berperan menyewakan alat berat kepada kelompok penambang dengan harga Rp800 ribu perjamnya.

"Di satu titik saja dia bisa beroperasi sampai 600 jam, jadi dia (tokoh) dengan ongkang-ongkang kaki saja bisa mendapatkan margin Rp 300 ribu kali 600 jam," kata Dian usai memimpin rapat koordinasi penertiban tambang ilegal, Jumat (4/10/2024).

Dian mengaku sudah mengantongi data dari tokoh yang dimaksud, namun ia enggan membeberkannya. Tokoh ini juga kata Dian, terlibat saat peristiwa pembakaran kamp penambang beberapa waktu lalu.

Selain dugaan keterlibatan tokoh di balik aktivitas penambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai triliunan rupiah tersebut, KPK juga menemukan adanya indikasi aliran dana dari tambang ilegal tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pak Ivan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) September lalu bicara, ada aliran dana dari tambang emas ilegal kepada calon kepala daerah untuk Pilkada," kata Dian.

Baca juga: KPK Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal di NTB

Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong tersebut kata Dian cenderung dibiarkan, pasalnya kejadiannya sudah terjadi bertahun-tahun namun tidak ada yang berani melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kok mereka senang tidak mempermasalahkan itu, dirampok lokasi izinnya, mestinya lapor ke APH, kalau kemalingan masa diam," tegas Dian. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved