Berita NTB

KPK Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal di NTB

KPK kembali turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis (3/10/2024).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB), kali ini untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal. 

Pasalnya KPK menemukan indikasi banyak tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP), bahkan lokasinya berada di kawasan hutan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, penertiban ini dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang semakin membesar dan kerugian negara.

"Jangan sampai ada mens rea (niat jahat) di sana, apalagi ada tindak pidana korupsi itu intinya," kata Dian saat ditemui di Mataram, Kamis (3/10/2024).

Dian menyebutkan, penertiban aktivitas penambangan tersebut membutuhkan koordinasi semua pihak, sehingga pelaku usaha pertambangan patuh terhadap prosedur terutama dalam pelaporan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Kita mendorong pelaku usaha mineral dan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dari sisi keuangan bayar tidak mereka pajaknya, mudah tidak Pemda mengakses izinya, jumlah alat berat dan lainnya itukan pajak semua," kata Dian.

Baca juga: KPK Tertibkan Aset Pemda Lombok Barat, dari Tanah Kampus hingga Mall Mangkrak

Selain pajak, Dian juga mendorong agar pelaku usaha pertambangan memperhatikan lingkungan, jangan sampai menimbulkan pelanggaran terkait dengan lingkungan dan tata ruang di lokasi pertambangan.

Hal inilah yang didorong oleh KPK agar semua instansi terkait bisa memainkan peranya masing-masing, dalam menjaga potensi sumber daya alam yang ada di NTB. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved