Berita Lombok Barat
KPK Tertibkan Aset Pemda Lombok Barat, dari Tanah Kampus hingga Mall Mangkrak
KPK tertibkan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai dari kampus hingga mall mangkrak
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmasnyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertibkan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/8/2024).
Salah satunya tanah seluas 17 are yang diatasnya berdiri kokoh Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram, tanah tersebut sejak lama sudah disengketakan.
Bahkan dalam putusan pengadilan disebutkan tanah tersebut milik Pemkab Lombok Barat. Namun sampai saat ini tanah tersebut belum dikembalikan ke Pemkab Lombok Barat.
Hingga akhirnya KPK turun tangan membantu mengambil alih aset tersebut, dengan cara memasang plang yang menandakan tanah tersebut milik Pemkab Lombok Barat.
Kasatgas Koordinator Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, bahwa tanah yang terletak di jalan Airlangga itu merupakan milik Pemkab Lombok Barat.
Dia bahkan menyayangkan sikap Pemda Lombok Barat yang seolah-olah membiarkan asetnya digunakan tanpa izin.
“Itu jelas-jelas aset Pemda, kok Pemda tidak bersikap,” kata Dian, Selasa (13/4/2024).
Namun saat pemasangan plang tersebut, tidak satupun pimpinan STIE AMM Mataran bisa menemui KPK beserta rombongan karena berada di luar.
Aset Pemkab Lombok Barat yang lain disoroti KPK ialah gedung bekas Mall Lombok City Center (LCC) yang mangkrak sejak 2017 lalu. Dian meminta agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Intinya kalau Pemda punya aset dimaksimalkan dulu, jangan sampai mangkrak,” kata Dian.
Apalagi dalam dokumen perjanjian kerja sama LCC ditemukan kejanggalan, bahwa pemanfaatan lahan milik Pemkab Lombok Barat yang sudah diserahkan ke PT Tripat tersebut tanpa ada batas waktu oleh PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS).
“Jangan sampai dalam perjanjian ada niat jahat,” tegasnya.
Baca juga: 2 Restoran Besar di Mandalika Dipasang Plang Penunggak Pajak oleh KPK RI
Selain itu, KPK juga mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perusaan Listrik Negara (UP3 PLN), kedatangan KPK itu bukan untuk mengambil alih lahan tersebut. Melainkan meminta agar laporan keuangan dalam perjanjian kerja sama (PKS) dari perusahaan tersebut dilaporkan secara detail.
“Mereka (PLN) kasih secara rekap, maka di PKS nanti akan dibunyikan,” jelas Dian.
KPK juga mendatangi sejumlah tempat usaha yang kedapatan menunggak pajak bumi bangunan seperti salah satu tempat golf di Narmada, total tangihan mencapai Rp 1,3 miliar. Rumah makan murah meriah di Desa Bengkel Lombok Barat serta perumahan dan pemukiman di Lombok Barat sebanyak dunia titik.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.