Berita Lombok Tengah
2 Restoran Besar di Mandalika Dipasang Plang Penunggak Pajak oleh KPK RI
Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC) yang berada di Mandalika dipasang plamg tunggakan pajak oleh KPK
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Lombok Tengah, memasang plang penunggakan pajak terhadap dua restoran besar di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Dua restoran besar tersebut yaitu Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC) yang terletak tepat di depan Pantai Kuta Mandalika.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan wajib pajak kepada daerah.
Menurut Dian, tunggakan kedua restoran kelas wahid di Mandalika itu mencapai Rp 300 juta. Bahkan, manajemen kedua restoran itu tak koperatif dalam menjalankan kewajibannya kepada daerah.
"MBC Rp 256 Juta yang belum dilunasi. Dan mereka minta cicil segala macam, tapi intinya Pemda pasang plang karena termasuk tidak koperatif untuk tempat sebesar itu. Yang kedua, Alangen Rp 83 juta, ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali, dan Pemda sudah pasang plang," imbuhnya kepada Tribun Lombok, Selasa (13/5/2024).
Bahkan, salah satu dari restoran tersebut tunggakannya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023.
"Yang restoran ini sudah menjadi temuan BPK, makanya kami melakukan pendampingan kepada Pemda untuk memasang plang karena mereka belum melunasi kewajiban mereka. Karena temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda, dan waktunya 60 hari itu, tapi ini sudah tiga bulan," kata Dian Patria.
Baca juga: KPK RI Soroti 3 Potensi Penyimpangan Proyek di Lombok Tengah
Selain itu, di tempat yang berbeda. KPK dan Pemkab Lombok Tengah juga memasang plang penunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Pemilik tanah ini bahkan menunggak pajak senilai Rp 720 juta.
"Terus yang terakhir itu PBB PT Arantika di Pantai Mawun, dia punya tanah luas sekali, pemiliknya sudah tidak pernah ditemui. Dia punya tunggakan PBB Rp 720 juta. Jadi Pemda pasang plang juga di sana," pungkas Dian.
Sebagai informasi, kegiatan KPK turun ke Lombok Tengah merupakan salah satu lembaga ini untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalisasi pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.