Berita Mataram
Tanggapan PT Royal Lombok Soal Pemasangan Spanduk Peringatan Oleh KPK
PT Royal Lombok mencopot spanduk tonggakan pajak yang dipasang KPK karena dianggap tidak pantas dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
MATARAM, TRIBUNLOMBOK.COM - PT Royal Lombok mencopot spanduk tonggakan pajak yang dipasang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/6/2024).
Langkah ini diambil karena pemasangan spanduk tersebut dianggap tidak pantas dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pengacara PT Royal Lombok Hijrat Priyatno menjelaskan, perusahaan tidak menerima surat pemberitahuan mengenai kedatangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan KPK untuk pemasangan spanduk tersebut.
"Alasan kami mencopot spanduk tersebut adalah karena kami tidak diberi pemberitahuan sebelumnya," kata Hijrat.
Hijrat menambahkan bahwa pemasangan spanduk KPK dapat merusak citra PT Royal Lombok.
"Masalahnya ini spanduk KPK, nanti kami akan dianggap terlibat dalam kasus korupsi, padahal ini hanya masalah penunggakan pajak," tegasnya.
Hijrat berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi dan mengusulkan agar KPK dan pemerintah mengambil langkah sanksi administratif, seperti pembinaan.
Terkait pembangunan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), Hijrat belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Aturan PSU itu sudah ada, tapi nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkim Kota Mataram, M. Nazzarudin Fikri, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah terkait pencopotan spanduk tersebut.
“Bahasanya pemasangan sepanduk saja. Nanti dihari Kamis depan, kami mengundang direktur di ruang kenari untuk mengikuti sosialisasi, itu saja dulu," tandasnya.
Baca juga: KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Mataram, Bahas Penertiban Aset Rumah Dinas
Sebelumnya, KPK memasang plang peringatan di kantor pengembang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/6/2024).
Dari pantauan TribunLombok.com, KPK turun melakukan pemasangan plang peringatan itu sekitar pukul 14:00 Wita. Salah satunya di kantor pengembang PT Royal Mataram.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.