Berita Kota Mataram
Mataram Berpeluang Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi Kelima di Indonesia
Kota Mataram tengah menjalani penilaian akhir KPK untuk menjadi Kota Percontohan Anti Korupsi, dengan tuntutan skor MCP minimal 90.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kota Mataram tengah menjalani penilaian akhir KPK untuk menjadi Kota Percontohan Anti Korupsi.
- Pemkot berupaya mengejar skor dan memenuhi syarat ketat, termasuk bebasnya pejabat dari kasus korupsi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kota Mataram memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai Kota Percontohan Anti Korupsi, menyusul empat kota lain di Indonesia yang telah lebih dulu ditetapkan.
Saat ini, Kota Mataram bersama empat kota lainnya, Kota Surakarta, Kota Payakumbuh, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Kulonprogo sedang menjalani tahap penilaian akhir sebagai kandidat pada tahun 2025 ini.
Proses penilaian ini dilakukan secara bertahap dan ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dweputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebutkan bahwa, terdapat enam indikator yang menjadi acuan penilaian yang telah terpenuhi hingga Pemkot di priotitaskan menjadi satu diantara Kota/Kabupaten yang akan menjadi percontohan anti korupsi
"Ada enam indikator ya, setahu saya ya," ucap Wawan saat ditemui usai menghadiri rapat penilaian Kota Anti Korupsi di Pendopo Wali Kota Mataram, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Makelar Tanah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat
Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian lanjut Wawan, adalah skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diukur oleh KPK.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai Kota Percontohan Anti Korupsi, skor MCP minimal yang harus dicapai adalah 90. Dan Kota Mataram pada penilaian awal skor MCPnya berada di angka 76,” kata dia.
Saat ini, Pemkot berupaya selama beberapa bulan terakhir untuk mencapai ambang batas 90 tersebut
Jika skor Kota Mataram hanya mencapai 87, maka secara otomatis akan dinyatakan gugur.
Selain MCP, penilaian juga melibatkan berbagai instrumen lain, termasuk Skor SPI (Survei Penilaian Integritas) dari KPK, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Selain itu ada juga penilaian mengenai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dari Kemenpan RB, Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman, Matunritas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dari BPKP, dan Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang wajib WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Kriteria penting lainnya yang disoroti adalah komitmen bebas korupsi di kalangan pejabat daerah.
"Di sini tidak ada satupun, baik Kepala Daerah sampai OPD, yang terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan kalau hanya dalam bentuk baru penyelidikan, itu sudah enggak boleh, apalagi kalau sudah masuk ke tahap penyidikan," ujar Wawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KOTA-ANTI-KORUPSI-MATARAM.jpg)