Kriminal Mataram
Curi Motor Pamannya untuk Main Judi Onilne, Pria di Mataram Dibekuk Polisi
MA mencuri kunci motor lalu menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta, uang tersebut diakuinya digunakan untuk perjudian online.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:Polresta Mataram menangkap MA (keponakan korban) dan NHS terkait pencurian motor di Lombok Barat setelah korban menolak meminjamkannya.MA mencuri kunci motor lalu menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta, uang tersebut diakuinya digunakan untuk perjudian online.
TRIBUNLOMBOK,COM, MATARAM - Seorang pria berinisial MA (22) dan seorang perempuan berinisial NHS (28), keduanya warga Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.
Kasus ini mencuat setelah sepeda motor milik seorang warga di Dusun Jeringo Lauk, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, hilang pada 7 November 2025. MA, yang ternyata merupakan keponakan korban, diduga menjadi pelaku utama pencurian tersebut.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, mengungkapkan, MA datang ke rumah pamannya untuk meminjam motor. Namun korban menolak karena hendak memakai kendaraan untuk bekerja.
Setelah itu korban masuk ke kamar mandi. Ketika bersiap berangkat kerja dan membuka lemari untuk mengambil kunci motor, ia terkejut karena kunci tidak ditemukan.
Ia kemudian mengecek halaman rumah dan motor miliknya juga telah raib.
“Korban sempat mencari motor di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram,” jelas Taufik dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/11/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan motor tersebut yang ditemukan berada di tangan seorang perempuan, yakni NHS. Dari pemeriksaannya, NHS mengaku mendapatkan motor itu dari MA.
Setelah dilaukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian ditangkap pada Jumat 15 November 2025.
“Dari keterangan NHS, tim mengetahui identitas pelaku utama. Tidak lama kemudian MA kami amankan di rumahnya,” tutur Taufik.
Baca juga: Kasus Pencurian ITR di Supermarket Pagesangan Mataram Berakhir RJ
Dari pemeriksaan awal, MA mengaku mengambil motor pamannya dan menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan terduga pelaku uang hasil gadai untuk main judi online," kata Taufik.
Atsa perbuatannya, keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor. MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. NHS dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-JUDOL-43.jpg)