Berita Lombok Barat

Makelar Tanah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat

Kejari Mataram menetapkan MA, seorang makelar, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan aset tanah Pemkab Lombok Barat.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KONFRENSI PERS - Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana (tengah) saat menyampaikan hasil penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkab Lombok Barat, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Mataram menetapkan MA, seorang makelar, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan aset tanah Pemkab Lombok Barat.

  • Berkas perkara dua tersangka awal (Kades AAP dan eks pejabat BPN BM) telah rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. 

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, tersangka baru ini berinisial MA yang berperan sebagai makelar dalam proses penjualan tanah negara ini. 

"Peran sebagai makelar bertindak mengatur penjualan dan pengalihan tanah aset Pemkab Lombok Barat bersama-sama dengan Tersangka  AAP Kepala Desa Bagik Polak," kata Made, kemarin.

Sebelumnya, Kejari Mataram sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Desa Bagik Polak inisial AAP dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat inisial BM. 

Made mengatakan untuk berkas perkara AAP dan BM sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Riwayat Kasus

Tahun 2018, tersangka Amraen (AAP) mengajukan permohonan sertifikat atas satu bidang tanah pertanian seluas 3,7 hektare yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya merupakan Tanah Pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi Amraen. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lombok Barat

Kemudian tersangka Amraen melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lombok Barat.

Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul nama pemohon I WB dan kawan-kawan yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat tersangka Amraen dan BPN Lombok Barat atas obyek yang telah dibatalkan. 

Dalam persidangan perdata, pihak tersangka Mahyuniati selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat, sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan.

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat: Mark Up Jumlah Penerima hingga Proposal Fiktif

Sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan, error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan. 

Memanfaatkan kondisi tersebut tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dan kawan-kawan dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved