Kasus Peralatan TIK Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan TIK Pendidikan SD

Kejari Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROZI ANWAR
KORUPSI - Salah sorang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur saat memasuki mobil tahanan Kejari Lombok Timur, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Lombok Timur menetapkan dua tersangka baru, LH dan LA, dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TIK.

  • Keduanya diduga terlibat bersama empat tersangka sebelumnya dalam pengaturan pemenang tender

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.

“Untuk tersangka dua orang itu adalah LH selaku wiraswasta sekaligus Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku wiraswasta sekaligus Direktur PT Dinamika Indo Media,” ujar Ugik, Senin (11/11/2025).

Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 10/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan TAP 09/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025. Ugik menyebutkan, keduanya diduga terlibat bersama empat tersangka sebelumnya dalam pengaturan pengadaan alat TIK senilai Rp32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS Nomor 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni AS selaku Sekretaris Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022, A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S yang merupakan wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri, serta MJ.

Dalam kasus ini, Kejari Mataram telah memeriksa enam puluh orang saksi, dua orang ahli, serta dua alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan ekspose sebagai dasar penetapan tersangka.

"Empat orang tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dikbud Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 sampai 2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan TIK,  S selaku Wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press," kata saat ditemui pada Jumat (7/11/2025).

Tersangka AS, A, S dan MJ secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada dalam mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077 sesuai surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. 

Ugik menjelaskan, peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

Tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan disalurkan.

"Penyalurannya kepada 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan se kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan tiga merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved