Kasus Peralatan TIK Lombok Timur
Modus Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Lombok Timur: Penyedia Diatur Sejak Awal, Imbalan Fee Proyek
Sejak sebelum pengadaan, tersangka dari pihak Dikbud Lombok Timur sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka pihak penyedia
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejari Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan alat TIK SD
- Tersangka dari pihak Dikbud Lombok Timur diduga sudah mengatur pengadaan dengan penyedia sejak awal
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo menjelaskan Dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.
Ugik menjelaskan, peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.
Tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan disalurkan.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur Capai Rp9,27 Miliar
"Penyalurannya kepada 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan se-kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan tiga merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer," jelasnya, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengondisian telah memilih atau menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima tersangka MJ dan tersangka S.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp9.273.011.077 sesuaisurat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025.
Adapun anggaran pengadaan TIK SD di Lombok Timur bersumber dari Dana Alokasi Kabupaten (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32.438.460.000.
Empat Orang Tersangka
Dalam kasus ini, telah diperiksa enam puluh orang saksi, dua orang ahli, serta dua alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan ekspose sebagai dasar penetapan tersangka.
"Empat orang tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dikbud Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 sampai 2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan TIK, S selaku Wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press," jelasnya.
Tersangka AS, A, S dan MJ secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan para tersangka AS, A, S dan MJ dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap para tersangka AS, A, S dan MJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Selong.
"Dari pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sudah dilakukannya," tutupnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasus_tik_sd_lombok_timur_200285686jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.