Kasus Peralatan TIK Lombok Timur
Kerugian Negara Kasus Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur Capai Rp9,27 Miliar
Anggaran pengadaan TIK SD di Lombok Timur bersumber dari Dana Alokasi Kabupaten (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32.438.460.000
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka kasus pengadaan alat TIK SD
- Anggaran pengadaan TIK SD di Lombok Timur bersumber dari Dana Alokasi Kabupaten (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32.438.460.000
- Kerugian negara kasus ini Rp9.273.011.077
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo menyebutkan pihaknya sudah mengantongi bukti kerugian keuangan negara sesuai surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077," bebernya, Jumat (7/11/2025).
Adapun anggaran pengadaan TIK SD di Lombok Timur bersumber dari Dana Alokasi Kabupaten (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32.438.460.000.
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur
Dalam kasus ini, telah diperiksa enam puluh orang saksi, dua orang ahli, serta dua alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan ekspose sebagai dasar penetapan tersangka.
Empat Orang Jadi Tersangka
"Empat orang tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dikbud Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 sampai 2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan TIK, S selaku Wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press," kata saat ditemui pada Jumat (7/11/2025).
Tersangka AS, A, S dan MJ secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lobi-lobi Penunjukan Penyedia
Dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.
Ugik menjelaskan, peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.
Tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan disalurkan.
"Penyalurannya kepada 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan se kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan tiga merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer," tuturnya.
Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengondisian telah memilih atau menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima tersangka MJ dan tersangka S.
Perbuatan para tersangka AS, A, S dan MJ dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap para tersangka AS, A, S dan MJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Selong.
"Dari pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sudah dilakukannya," tutupnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasus_tik_sd_lombok_timur_0202200jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.