Kasus Peralatan TIK Lombok Timur
4 Fakta Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Dari hasil penyelidikan Kejari menemukan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara Rp9,27 miliar.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka (pejabat Dikbud dan pengusaha) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK SD tahun 2022.
- Mereka diduga bersekongkol pemenang mengatur tender sejak awal, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar dan kini ditahan.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp32,4 miliar.
Dari hasil penyelidikan selama enam bulan, Kejari menemukan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar.
“Empat orang tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Empat Tersangka dari Pejabat hingga Pengusaha
Ugik menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi ini.
AS merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022.
A menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan.
S adalah Direktur CV Cerdas Mandiri, sedangkan. Sedangkan MJ merupakan marketing PT JP Press.
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur
Penetapan keempat tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor Tap 05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025, tertanggal 7 November 2025.
Menurut Ugik, dari hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjipto WS pada 30 Oktober 2025, ditemukan bahwa perbuatan para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengaturan Pemenang dan Persekongkolan
Dalam proses pengadaan, para tersangka diduga sudah bersekongkol sejak awal untuk mengatur pemenang tender.
“Peran tersangka AS, sejak sebelum pengadaan dilakukan, sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia," terangnya.ungkap Ugik.
Dari daftar perusahaan yang telah diatur oleh S dan MJ, AS menyerahkannya kepada A selaku PPK untuk diproses.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai penyedia pengadaan perangkat TIK untuk 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit berbagai merek seperti Axioo, Advan, dan Acer.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasus_tik_sd_lombok_timur_0202200jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.