Kasus Peralatan TIK Lombok Timur

4 Fakta Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Dari hasil penyelidikan Kejari menemukan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara Rp9,27 miliar.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
KERUGIAN NEGARA - Tersangka kasus TIK SD digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Selong, Lombok Timur, Jumat (7/11/2025). Kerugian keuangan negara kasus ini sebesar Rp9.273.011.077. 

“Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ugik.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Guna memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan menahan keempat tersangka di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.

"Dari pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sudah dilakukannya,” tegas Ugik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved