Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
Kejari Mataram Terima Kembali Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Pantai Nipah
Kejari Mataram akan menelaah kembali kelengkapan berkas kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kejari Mataram kembali menerima berkas perkara kasus pembunuhan di Pantai Nipah dari penyidik, setelah sebelumnya dikembalikan.
- Kuasa hukum korban menegaskan bahwa status P19 bukan berarti tersangka (Radiet Adriansyah) tidak bersalah.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menerima kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan (P19) ke penyidik Polres Lombok Utara karena dinilai belum lengkap.
“Kami baru terima kemarin berkasnya, dan saat ini masih kami pelajari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mataram, I Nyoman Sugiarta, saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, Kejari Mataram akan menelaah kembali kelengkapan berkas yang diserahkan oleh penyidik. Jika ditemukan kekurangan, maka koordinasi akan kembali dilakukan dengan pihak kepolisian.
“Bisa saja nanti akan kita kembalikan kalau masih kurang, intinya nanti kita koordinasikan,” ujarnya singkat.
Respons Kuasa Hukum Korban: P19 Bukan Bukti Tersangka Tidak Bersalah
Menanggapi status P19 yang sempat dikeluarkan sebelumnya, kuasa hukum korban, I Gde Pasek Sandiartyke, menegaskan bahwa hal itu bukan berarti tersangka Radiet Adriansyah terbukti tidak bersalah.
Menurutnya, penerbitan P19 justru menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Status P19 ini bukan berarti tersangka tidak terbukti bersalah, dan bahwa tersangka belum tentu terdakwa atau terpidana. Keberadaan P19 ini wajar dalam perkara pidana, dan justru membuktikan keterbukaan kasus tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Pasek.
Ia menjelaskan, kekurangan dalam berkas perkara menjadi alasan utama dikeluarkannya P19. Setelah dilengkapi, berkas tersebut dikirim kembali ke kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut.
Pasek juga menyoroti pelaksanaan tes poligraf ulang terhadap tersangka Radiet yang dilakukan Polres Lombok Utara. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil dalam penyidikan.
Baca juga: Pihak Vina Korban Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah Pertanyakan Laporan Tersangka Soal Penganiayaan
Ia menilai, pelaksanaan tes poligraf membuktikan bahwa kasus ini dikawal secara serius dan tidak direkayasa.
“Artinya jelas dengan begitu nggak ada rekayasa. Polres Lombok Utara di sini juga sudah mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Pasek.
Terkait keberatan kuasa hukum tersangka atas pelaksanaan tes poligraf ulang, Pasek menilai hal itu merupakan hak tersangka. Namun, ia menegaskan tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti ketidakbersalahan.
“Namun sekali lagi, kami tegaskan bukan merupakan bukti ketidakbersalahan Radiet,” katanya.
Menurut Pasek, tes poligraf hanyalah salah satu tahapan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Putusan bersalah nanti tetap akan ditentukan di pengadilan. Kami menyarankan agar tersangka seharusnya kooperatif jika memang merasa tidak bersalah,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rekonstruksi_nipah_20204567jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.