Berita NTB

Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIP

BKD NTB mengusulkan sebanyak 9.466 honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK/ ANDI HUJAIDIN
PPPK 2024 - Ilustrasi PPPK saat mengikuti apel. Ribuan PPPK paruh waktu lingkup Pemprov NTB segera mengantongi NIP. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 9.415 dari 9.466 usulan NIP PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB sudah tuntas diproses BKN dan sisanya 4 persen masih perbaikan.

  • 51 peserta gagal lanjut karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera mengantongi nomor induk pegawai (NIP), meskipun beberapa di antaranya harus terpental. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Pridana menyampaikan dari 9.415 peserta yang diusulkan sudah 96 persen yang tuntas. 

“Jadi sisanya empat persen itu masih dalam bentuk perbaikan oleh teman-teman di BKN. Ini butuh waktu, karena hampir 62 ribu di NTB saja yang dipegang BKN. Mungkin sisanya itu masih dalam proses,” kata Rian, Jumat (7/11/2025). 

BKD NTB kata Rian, mengusulkan sebanyak 9.466 honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 9.415 sudah masuk ke BKN dokumen-dokumennya untuk diproses NIP-nya. Sementara sisanya, sekitar 51 orang dinyatakan gugur. 

“Sudah masuk semua di BKN yang 9.415 itu, tinggal proses saja. Sementara 51 orang gagal lanjut,” ujarnya. 

Puluhan orang yang gagal tersebut kata Rian, disebabkan karena tidak mengisi daftar riwayat hidup (DEH) yang merupakan salah satu tahapan dalam pengusulan NIP. 

Padahal BKD sudah memberikan kesempatan kepada mereka, dengan memperpanjang waktu pengisian hingga tiga kali. 

“Mereka tidak diusulkan (NIP), karena tidak menuntaskan seluruh proses tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu,” terangnya. 

Terhadap mereka juga kata Rian, BKD sudah mengkonfirmasi terkait alasan tidak melakukan pengisian DRH. Salah satunya memang karena mengundurkan diri dan keperluan lain. 
 
“Tidak semua dari mereka menyampaikan ke kami, yang jelas ada alasannya mereka tidak melanjutkan proses itu. Namun sudah kita hubungi yang bersangkutan, tetapi itu keputusan mereka tidak mengisi, kita juga tidak bisa mengintervensinya. Itu haknya mereka,” ungkapnya. 

Setelah proses pengusulan NIP ini rampung, Pemprov NTB berencana melantik ribuan PPPK paruh waktu ini pada Desember mendatang. 

Selain 51 orang, sebanyak 518 honorer Pemprov NTB juga tidak bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. 

Baca juga: BKPSDM KSB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Tambahan Usulan PPPK Paruh Waktu

Terhadap 518 honorer itu, BKD NTB sudah mengumumkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit. 

Rian mengatakan, audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved