NTB

BKPSDM KSB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Tambahan Usulan PPPK Paruh Waktu

Dok. Istimewa
PPPK - Pelamar ASN PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. BKPSDM KSB menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai penambahan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai penambahan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM KSB, Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai adanya ruang bagi daerah untuk mengajukan usulan tambahan telah beredar, hal tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah pusat.

Ia menegaskan belum ada aturan yang bersifat tegas, baik berupa regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) maupun surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tidak ada aturan soal itu kami terima sampai hari ini, bahkan itu berupa surat misalnya dari BKN," kata Mulyadi pada Selasa (21/10/2025).

Menurut Mulyadi, informasi mengenai tambahan usulan PPPK Paruh Waktu kemungkinan dipicu oleh beredarnya potongan video Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Namun, ia menekankan kutipan video tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa adanya dasar tertulis.

"Tapi kan aturan tertulis sebagaimana yang disampaikan Pak Zudan itu kan belum ada," terangnya.

Mulyadi mengungkapkan Pemerintah Daerah KSB sejak awal memiliki keinginan besar untuk mengusulkan seluruh sisa pegawai honorer pasca pengangkatan PPPK Tahap 2 tahun 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, keinginan tersebut terkendala oleh syarat dan ketentuan pengangkatan yang harus dipenuhi.

Sesuai aturan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer, seperti terdaftar pada pangkalan data BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, atau honorer di luar basis data BKN tetapi memiliki masa kerja di atas dua tahun.

"Nah ratusan honorer yang tidak bisa kita usulkan itu memang tidak bisa memenuhi salah satu syarat tersebut. Kalau bisa, pasti kita ajukan karena secara finansial, daerah selama ini kan bisa membiayai mereka," bebernya.

Ia menyampaikan pihaknya masih terus menunggu perkembangan informasi dari pusat.

"Kalau tiba-tiba ada misalnya suratnya pusat bilang kita dibolehkan (mengajukan), pasti segera kita tindaklanjuti," lanjutnya

Mulyadi menjelaskan perkembangan proses pengangkatan 270 PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan sebelumnya. Pihaknya masih menunggu informasi penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN. 

"Sebenarnya mungkin kalau kita saja, sudah selesai ya, tapi kan serentak diolah oleh BKN secara nasional, jadi harus nunggu selesai semuanya, baru diumumkan," tutupnya.

Meski masih berproses, Mulyadi selanjutnya berharap peresmian pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini bisa dimulai per 1 Oktober tahun 2025. 

Sebagaimana yang telah direncanakan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tanggal 1 Oktober 2025.