NTB

Puluhan PPPK Paruh Waktu di KSB Berstatus Berkas Tidak Sesuai

ISTIMEWA
PPPK KSB - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2025. Masih ada sebanyak 46 pelamar PPPK Paruh Waktu KSB dari total 270 usulan yang masuk, berstatus BTS. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Puluhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi menyebut, berdasarkan data pada Monitoring Layanan (MOLA) BKN, masih ada sebanyak 46 pelamar dari total 270 usulan yang masuk, berstatus BTS. 

"Barusan kami cek ternyata kita belum tuntas. Masih ada 46 orang status BTS," terangnya pada Rabu (22/10/2025).

Mulyadi mencontohkan, berkas pelamar yang dinyatakan BTS itu bervariasi. ada pelamar yang usianya tidak sesuai antara KTP dengan yang tertera pada ijazahnya. 

Ada pula ketidaksesuaian berkas lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan BKN. 

"Macam-macam kesalahannya," singkatnya.

Baca juga: Pemprov NTB Proses 62 Ribu NIP PPPK Paruh Waktu

Terhadap pelamar yang masih berstatus BTS, saat ini tengah diarahkan untuk segera melakukan perbaikan. 

Menurut Mulyadi, berdasarkan penjelasan BKN, pelamar yang masih berstatus BTS masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan data dan melanjutkan proses menuju penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

"Kami terus mengontak mereka yang masih BTS. Kami arahkan juga kalau ada yang masih bingung silakan berkonsultasi ke kantor segera," tegas Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, Pemda KSB memiliki kepentingan memastikan para pelamar PPPK Paruh Waktu ini untuk diangkat seluruhnya. 

Sebab keberadaannya dibutuhkan pada instansi-instansi tempat mereka bekerja saat ini. 

"Makanya kami kawal mereka. Setiap hari update BKN kami pantau dan alhamdulillah sebelumnya sudah ada yang keluar dari status BTS. Harapan kami sampai batas waktu penetapan NI mereka semua bisa diangkat," pungkasnya.

(*)