Berita NTB
Pemprov NTB Proses 62 Ribu NIP PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses nomor induk pegawai (NIP) untuk ribuan, pegawai PPPK paruh waktu.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menyampaikan, total keseluruhan PPPK provinsi dan kabupaten/kota 62 ribu orang. Ada yang sudah keluar dan sebagian lagi sedang berproses.
“Tentu prosesnya bertahap dan sedang berjalan. Sebagian sudah keluar, sudah ada NIP tapi tentu kita tunggu lengkap semuanya,” kata Yiyit sapaan karibnya.
Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga ini menegaskan, bahwa saat ini pihaknya memastikan bahwa data calon PPPK paruh waktu ini sesuai dengan persyaratan.
“Jadi ada beberapa calon PPPK paruh waktu yang perlu kami klarfikasi terkait data-datanya,” kata Yiyit.
Yiyit belum memastikan terkait calon PPPK yang terpental karena tidak memenuhi persyaratan, hanya saja jika ditemukan calon yang dokumen persyaratan tidak terbaca dalam aplikasi pihaknya akan langsung menghubungi yang bersangkutan.
”ketika ada dokumen yang belum terbaca kita menghubungi, ini sampai tadi ada juga di dalam aplikasinya tidak bisa di baca makanya kita hubungi lagi karena yang bisa mengupload yang bisa mengirim langsung dari akun masing-masing,” jelasnya.
Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemprov NTB akan digaji maksimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun UMP NTB tahun 2025 sebesar Rp2.602.931.
“Itu (gaji PPPK paruh waktu) UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Senin, (22/9/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penggajian PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.
Namun pada prinsipnya, kata Nursalim, pemerintah daerah akan mengalokasikan gaji pegawai sesuai aturan yang telah ditetapkan. Di mana gaji pegawai ini termasuk belanja yang sifatnya wajib.
“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” tegasnya.
BGN Gelar Pelatihan Intensif bagi Penjamah Makanan MBG se-NTB |
![]() |
---|
NTB Terancam Tak Kebagian DAK Fisik dari Pemerintah Pusat, Kenapa? |
![]() |
---|
Gubernur NTB Apresiasi Musala Portable BAZNAS di Sirkuit Mandalika MotoGP 2025 |
![]() |
---|
BMKG Catat 403 Aktivitas Gempa di NTB Selama September 2025 |
![]() |
---|
Tuntut Penyelesaian Sengketa TORA hingga Lingkungan, Warga NTB Gelar Hearing di Kantor Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.