Berita NTB

Pemprov NTB Proses 62 Ribu NIP PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses nomor induk pegawai (NIP) untuk ribuan, pegawai PPPK paruh waktu. 

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
NIP PPPK - Ilustrasi peserta bersiap mengikuti tes SKD CPNS NTB 2024 di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Kota Mataram tahun 2024 lalu. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menyampaikan, total keseluruhan PPPK provinsi dan kabupaten/kota 62 ribu orang. Ada yang sudah keluar dan sebagian lagi sedang berproses.

“Tentu prosesnya bertahap dan sedang berjalan. Sebagian sudah keluar, sudah ada NIP tapi tentu kita tunggu lengkap semuanya,” kata Yiyit sapaan karibnya. 

Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga ini menegaskan, bahwa saat ini pihaknya memastikan bahwa data calon PPPK paruh waktu ini sesuai dengan persyaratan.

“Jadi ada beberapa calon PPPK paruh waktu yang perlu kami klarfikasi terkait data-datanya,” kata Yiyit.

Yiyit belum memastikan terkait calon PPPK yang terpental karena tidak memenuhi persyaratan, hanya saja jika ditemukan calon yang dokumen persyaratan tidak terbaca dalam aplikasi pihaknya akan langsung menghubungi yang bersangkutan.

”ketika ada dokumen yang belum terbaca kita menghubungi, ini sampai tadi ada juga di dalam aplikasinya tidak bisa di baca makanya kita hubungi lagi karena yang bisa mengupload yang bisa mengirim langsung dari akun masing-masing,” jelasnya.

Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemprov NTB akan digaji maksimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun UMP NTB tahun 2025 sebesar Rp2.602.931.

“Itu (gaji PPPK paruh waktu) UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Senin, (22/9/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penggajian PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.  

Namun pada prinsipnya, kata Nursalim, pemerintah daerah akan mengalokasikan gaji pegawai sesuai aturan yang telah ditetapkan. Di mana gaji pegawai ini termasuk belanja yang sifatnya wajib.

“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” tegasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved