Kasus Peralatan TIK Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan TIK Pendidikan SD

Kejari Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROZI ANWAR
KORUPSI - Salah sorang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur saat memasuki mobil tahanan Kejari Lombok Timur, Selasa (11/11/2025). 

Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengondisian telah memilih atau menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima tersangka MJ dan tersangka S.

Perbuatan para tersangka AS, A, S dan MJ dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap para tersangka AS, A, S dan MJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Selong. 

"Dari pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sudah dilakukannya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved