Korupsi Bansos DPRD Lobar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Kejari Mataram tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat senilai Rp2 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kejari Mataram tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat.
- Kasus melibatkan intervensi pengadaan, mark-up penerima, dan pembayaran fiktif, menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat pada Dinas Sosial kabupaten setempat.
Keempat tersangka ini ialah AZ anggota DPRD Lombok Barat, kemudian DD dan MZ masing-masing aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan satu tersangka dari pihak swasta inisial R.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, dari empat tersangka tersebut baru dua tersangka yang ditahan yakni AZ dan R.
"Kalau untuk dua tersangka lainnya yakni DD dan MZ akan dilakukan pemanggilan," kata Made, Jumat (14/11/2025)
Kasus ini bermula pada tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat menganggarkan Rp22 miliar untuk belanja barang dijual atau diserahkan yang terbagi kedalam 143 kegiatan. Dimana 100 kegiatan tersebut merupakan pokir anggota DPRD Lombok Barat.
"Khusus untuk pokir tersangka AZ nilai pagu anggarannya Rp2 miliar yang terbagi kedalam 10 paket, delapan paket di bidang pemberdayaan sosial dan dua paket di bidang rehabilitasi," jelas Made.
Dalam proses ini, AZ mengintervensi proses pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat itu, padahal dia bukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian AZ juga membelanjakan sendiri kegiatan pemerintah daerah ini, sehingga mengaburkan penyedia barang dan jasa serta melanggar asas pengadaan.
Baca juga: Warga Ungkap Dugaan Aliran Dana Fiktif untuk Korban Penggusuran di Mandalika
Tak sampai disitu, AZ juga menunjuk tersangka R sebagai pemenang dalam menyediakan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat ini. AZ juga membuat proposal fiktif dan me mark-up jumlah penerima manfaat yang menyebabkan kerugian negara.
Lebih lanjut, Made menjelaskan peran dari tersangka R yakni menyetujui keinginan tersangka AZ dan tidak menjalankan kontrak.
"Jadi R ini hanya dijadikan sebagai bendera, namun tetap mendapatkan keuntungan 5 persen sehingga moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri," kata Made.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni DD dan MZ tidak men survei sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), yang berdasarkan standar satuan harga (SSH).
"Mereka juga ikut dalam pengaturan pemenang penyedia barang serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan tidak melakukan pengawasan," kata Made.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-BANSOS-LOBAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.