Berita Lombok Barat
Makelar Tanah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat
Kejari Mataram menetapkan MA, seorang makelar, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan aset tanah Pemkab Lombok Barat.
|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KONFRENSI PERS - Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana (tengah) saat menyampaikan hasil penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkab Lombok Barat, Jumat (14/11/2025).
Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Saudara MA. Kerugian Negara kurang lebih seharga tanah seluas 3,7 hektare di Desa Bagik Polak yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KONFRENSI-PERS-KORUPSI-DI-LOBAR-15.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.