Berita Mataram

KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Mataram, Bahas Penertiban Aset Rumah Dinas

KPK kembali mendatangi Kantor Wali Kota Mataram dalam agenda membahas langkah yang diambil Pemkot terkait pengelolaan aset rumah dinas

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Dian Patrian Ketua Satuan Tugas Koordinator Suverpisi (Korsup) wilayah V KPK saat ditemui di sela-sela rapat tertutup di kantor Wali Kota ota Mataram pada, Selasa kemarin sore (11/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi kantor Wali Kota Mataram untuk mengadakan pertemuan dengan pejabat kota Mataram selama lebih dari tiga jam pada Selasa (11/6/2024) sore.

Pertemuan tertutup tersebut dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria.

Pertemuan itu membahas langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Mataram terkait pengelolaan aset rumah dinas yang tidak sesuai prosedur.

Dian Patria menyatakan bahwa masalah penguasaan aset rumah dinas tanpa prosedur yang benar memerlukan solusi melalui kajian yang mendalam.

"Itu yang perlu dicarikan solusi, melalui kajian sedikit," ujar Dian Patria.

Ia menekankan bahwa segala bentuk penguasaan aset daerah harus melalui prosedur yang benar tanpa pengecualian.

Kasus ini melibatkan sejumlah rumah dinas yang disiapkan untuk guru, tetapi ditempati oleh pensiunan ASN, ASN yang sudah memiliki rumah, atau bahkan disewakan kepada masyarakat umum oleh oknum tertentu. Rumah dinas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi ASN guru dan PPPK yang belum memiliki tempat tinggal.

Dian mengapresiasi rencana pemerintah kota untuk mengubah beberapa bangunan rumah dinas menjadi gedung yang dapat disewakan, sehingga pendapatan dari sewa tersebut dapat masuk sebagai pendapatan resmi daerah.

"Saya senang dengar ada solusi bangunan (rumah dinas) yang akan dijadikan gedung yang disewakan. Sehingga gedung bisa dapat sewa dan masuk menjadi pendapatan resmi daerah," katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa jumlah aset yang masih digunakan tidak sesuai prosedur berjumlah sekitar tiga hingga empat unit.

Ia menyambut baik itikad pemerintah kota untuk menertibkan aset-aset tersebut.

"Tidak perlu ribut-ribut, tapi ada solusinya yang baik," jelasnya.

Langkah preventif ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pihak yang menguasai aset.

"Kalau yang menempati ASN aktif tidak masalah, tapi yang punya rumah saya sarankan keluar saja," tegas Dian, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved