Berita Mataram

KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Mataram, Bahas Penertiban Aset Rumah Dinas

KPK kembali mendatangi Kantor Wali Kota Mataram dalam agenda membahas langkah yang diambil Pemkot terkait pengelolaan aset rumah dinas

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Dian Patrian Ketua Satuan Tugas Koordinator Suverpisi (Korsup) wilayah V KPK saat ditemui di sela-sela rapat tertutup di kantor Wali Kota ota Mataram pada, Selasa kemarin sore (11/6/2024) 

Selain menyoroti rumah dinas, KPK juga mengapresiasi progres penanganan aset daerah berupa kendaraan dinas.

"10 kendaraan itu sudah semua dikembalikan," lanjutnya.

Dian mengingatkan risiko ketidakpatuhan terhadap penguasaan aset secara tidak prosedural, dengan menyebut contoh kasus di Kabupaten Keerom, Papua, di mana mantan bupati setempat dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena penggelapan aset rumah dinas.

Baca juga: KPK Bentuk 62 Desa Anti Korupsi di Indonesia, Ada Desa Kumbang di Lombok Timur

"Mantan bupati masuk penjara tiga tahun, gara-gara dia pindah dari rumah jabatan, isi rumahnya kosong, aset yang di dalam ikut dibawa pergi. Contoh kasus tersebut bisa saja terjadi di daerah lain," tandasnya.

Langkah-langkah penertiban yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga terhindar dari risiko hukum di masa depan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved