KPK Bentuk 62 Desa Anti Korupsi di Indonesia, Ada Desa Kumbang di Lombok Timur

Program diperluas KPK pada tahun 2024 ini dengan kabupaten/kota antikorupsi

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa
Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat-KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi saat memukul gong ditemani para kepala daerah yang ada di Bima dan tamu, tanda membuka bimtek keluarga berintegritas untuk kepala OPD bersama pasangannya, di hotel Marina Inn, Kota Bima, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - KPK membentuk 62 desa antikorupsi di Indonesia.

Salah satunya di NTB, yakni Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, yang ditetapkan pada 2022.

Hal ini untuk menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk memberantas korupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan KPK membudayakan antikorupsi dengan program desa antikorupsi.

Program diperluas pada tahun ini dengan kabupaten/kota antikorupsi.

"Tahun ini akan kami bentuk empat, dua kabupaten dan dua Kota, tahun depan 15 sampai 20 kabupaten kota yang akan dibentuk sebagai percontohan, supaya kabupaten kota betul-betul antikorupsi dengan melibatkan seluruh masyarakat," tegas Kumbul dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) keluarga berintegritas di Kota Bima, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Datangi Tanah Mbojo, KPK Minta Seluruh Elemen Masyarakat Berperang Lawan Korupsi

Program lainnya yakni membentuk program keluarga berintegritas.

Ide awalnya yakni untuk membentengi diri perilaku korupsi mulai dari keluarga.

"Keluarga unsur terkecil, kalau masing-masing keluarga antikorupsi nanti akan berlanjut desa antikorupsi, bahkan kabupaten antikorupsi, keluarga adalah yang utama," tambahnya.

Keluarga juga akan melahirkan pemimpin masa depan dan diharapkan menjadi teladan untuk anak-anaknya.

"Bagaimana suami istri menyiapkan anak-anaknya, bagaimana suami-istri dapat menjadi tauladan bagi anak dan dirinya supaya tidak korupsi," tegasnya.

Keluarga juga rawan korupsi, utamanya gratifikasi dan suap-menyuap.

"Mungkin lewat suami gak mampu, maka lewat istrinya atau pasanganya, istri pejabat, lewat istri gak mempan maka lewat suami," keluhnya.

Dalam pemberantasan korupsi, Kumbul mengingatkan supaya menjunjung tinggi integritas, dengan enam point yang harus dilakukan.

Yakni memiliki iman yang kuat, memiliki komitmen dengan ajaran agama dan aturan, konsisten, rela berkorban, tahan terhadap godaan. Terakhir membutuhkan dukungan orang lain untuk saling mengingatkan.

"Ini yang perlu kita bangun bersama," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved