NTB
Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Sekotong Diambil Alih KPK
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tambang emas ilegal yang berada di Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kasus tambang emas ilegal ini sebelumnya ditangani Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jabal Nusra, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal, mengungkapkan ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Sudah dilimpahkan ke KPK, karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara," kata Mursal, Jumat (24/10/2025).
Mursal mengatakan, penyidik di lembaga anti rasuah ini sudah memanggil sejumlah saksi, namun terkait dengan siapa orang yang dimaksud dia enggan membeberkannya.
"Para pelaku sudah dipanggil ke gedung KPK minggu lalu," kata Mursal.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa UGR Demo Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Lombok Timur
Mursal mengarahkan untuk informasi lebih detail dari penanganan kasus ini kepada Gakkum LHK Jabal Nusra.
Sebagai informasi pada Oktober tahun 2024 lalu, KPK menyegel tambang emas ilegal yang ada di kawasan Sekotong tersebut. Berdasarkan data Dinas LHK NTB luas tambang ilegal tersebut mencapai 98,16 hektar dengan 26 titik.
KPK menyebut omset dari tambang ilegal itu mencapai Rp90 miliar per bulan, atau setara sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini muncul dari tiga tempat penyimpanan (Stokpile) di satu titik tambang emas ilegal di Sekotong itu.
Dengan potensi yang begitu besar menunjukkan kerugian negara akibat tambang ilegal ini juga besar, karena tidak membayar royalti, pajak, iuran tetap dan lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Sejumlah-petugas-memasang-plang-milik-KPK-464.jpg)