Tambang Ilegal Sekotong

Bareskrim Turun Tangan, Periksa Saksi hingga Sita Alat Berat Tambang Emas

Kasus yang ditangani pihak kepolisian bukan perkara korupsi, melainkan fokus ke kasus tambangan ilegal yang selama ini berjalan di Sekotong.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Lobar
TAMBANG EMAS - Sejumlah anggota polisi dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri memasang garis polisi untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Sekotong, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Serius Tangani Tambang Ilegal Sekotong: Polda NTB periksa saksi, sita alat berat, dan pasang police line di lokasi untuk memastikan aktivitas tambang emas tanpa izin berhenti total.
  • Omzet Triliunan dan Atensi Mabes: Kasus di Lombok Barat yang memiliki potensi kerugian besar ini mendapat asistensi khusus dari Mabes Polri.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut sudah melakukan pemeriksaan, sejumlah pihak terkait kasus tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat berat yang digunakan para penambang untuk mengeruk emas yang ada di sana.

"Sudah tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi, penelitian dokumen atau surat, pemeriksaan ahli. Penyitaan alat-alat yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin," kata Dir Krimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (31/10/2025).

Bahkan pada Selasa lalu, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pemantau di tambang yang ada di Sekotong. Mereka juga memasang garis polisi, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran

Endri mengatakan, Mabes Polri mengantensi khusus terkait penanganan tambang ilegal yang saat ini ditangani Polres Lombok Barat. 

"Mabes telah melakukan asistensi terhadap gakkum (penegakkan hukum) yang dilakukan Polda NTB," tegasnya.

Namun Endri menegaskan bahwa yang ditangani pihak kepolisian bukan perkara korupsi, melainkan pertambangan ilegal yang selama ini berjalan.

"Polisi memastikan bahwa tidak ada kegiatan atau aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut," kata Endri.

lihat fotoTAMBANG ILEGAL - Kondisi tambang ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong Barat yang disegel KPK tahun 2024 lalu.
TAMBANG ILEGAL - Kondisi tambang ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong Barat yang disegel KPK tahun 2024 lalu.

Sebagai informasi pada tahun 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang ilegal yang ada di Sekotong, pada saat itu lembaga anti rasuah ini menemukan lubang tambang yang digali menggunakan alat berat.

Tambang tersebut memiliki potensi yang cukup besar jika pengelolaan sesuai dengan prosedur, tambang yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) itu setiap tahunnya memiliki omzet Rp 1,08 triliun.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB saja tercatat ada 26 titik tambang ilegal yang berada di kawasan Sekotong, berada diatas lahan seluas 98,16 hektare. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved