Tambang Ilegal Sekotong
Bareskrim Polri Atensi Penanganan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat
Bareskrim Polri turun langsung, untuk meninjau aktivitas di tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung, untuk meninjau aktivitas di tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, kunjungan Bareskrim ke lokasi tambang ilegal itu untuk memastikan tidak ada aktivitas penambang di sana.
"Kedatangan Bareskrim Polri dalam hal ini Dir Tindak Pidana Tertentu untuk mengecek lokasi yang saat ini menjadi pemberitaan di media, dan kedatangan beliau untuk memastikan bahwa di lokasi tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud di media," kata Endri, Kamis (30/10/2025).
Hasil pantauan di lapangan kata Endriadi, bahwa sudah tidak ada aktivitas di lokasi tersebut pasca insiden pembakaran camp pada tahun 2024 lalu. Konon tambang ini diduga dikelola oleh warga negara asing asal Cina.
Lebih lanjut Endri menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut tetap berjalan di Polres Lombok Barat, serta Bareskrim juga sudah memasang garis polisi guna memastikan kedepan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Endri.
Selain itu Bareskrim juga memastikan bahwa lokasi pertambangan yang di maksud bukan berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, melainkan berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Endri mengatakan dengan atensi langsung dari Bareskrim Polri, dipastikan penanganan tambang ilegal tersebut tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keterlibatan warga negara asing dalam pertambangan ilegal tersebut, bersama dengan kejaksaan untuk penyelesaian kasus tembang emas ilegal ini.
Pada tahun 2024 lalu, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menyegel tambang emas ilegal yang ada di Dusun Lendak Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Tambang emas ilegal ini mampu menghasilkan omset Rp1,08 triliun per tahun dari aktivitas pertambangan diatas lahan seluas 98,16 hektare.
| Aktivitas Tambang Ilegal di Sekotong Mulai Terpantau Sejak 2017 |   | 
|---|
| KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat |   | 
|---|
| Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal di Sekotong |   | 
|---|
| Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Sekotong Diambil Alih KPK |   | 
|---|
| Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong Jadi Prioritas Kejati NTB Tahun 2025 |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.