Tambang Ilegal Sekotong

Bareskrim Polri Atensi Penanganan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

Bareskrim Polri turun langsung, untuk meninjau aktivitas di tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
DOK. ISTIMEWA
TAMBANG EMAS ILEGAL - Tim dari Bareskrim Polri saat memantau tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan warga negara asing di Sekotong, Lombok Barat, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung, untuk meninjau aktivitas di tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, kunjungan Bareskrim ke lokasi tambang ilegal itu untuk memastikan tidak ada aktivitas penambang di sana.

"Kedatangan Bareskrim Polri dalam hal ini Dir Tindak Pidana Tertentu untuk mengecek lokasi yang saat ini menjadi pemberitaan di media, dan kedatangan beliau untuk memastikan bahwa di lokasi tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud di media," kata Endri, Kamis (30/10/2025).

Hasil pantauan di lapangan kata Endriadi, bahwa sudah tidak ada aktivitas di lokasi tersebut pasca insiden pembakaran camp pada tahun 2024 lalu. Konon tambang ini diduga dikelola oleh warga negara asing asal Cina.

Lebih lanjut Endri menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut tetap berjalan di Polres Lombok Barat, serta Bareskrim juga sudah memasang garis polisi guna memastikan kedepan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Endri. 

Selain itu Bareskrim juga memastikan bahwa lokasi pertambangan yang di maksud bukan berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, melainkan berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Endri mengatakan dengan atensi langsung dari Bareskrim Polri, dipastikan penanganan tambang ilegal tersebut tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keterlibatan warga negara asing dalam pertambangan ilegal tersebut, bersama dengan kejaksaan untuk penyelesaian kasus tembang emas ilegal ini.

Pada tahun 2024 lalu, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menyegel tambang emas ilegal yang ada di Dusun Lendak Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Tambang emas ilegal ini mampu menghasilkan omset Rp1,08 triliun per tahun dari aktivitas pertambangan diatas lahan seluas 98,16 hektare. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved