Tragedi Masjid Agung Sibolga: Fakta dan Kronologi Penganiayaan Musafir Arjuna Tamaraya Hingga Tewas
Fakta lengkap tragedi Masjid Agung Sibolga. Arjuna Tamaraya tewas dianiaya lima pelaku, polisi tangkap semua tersangka dalam tiga hari.
Ringkasan Berita:
- Arjuna Tamaraya, musafir yang beristirahat di Masjid Agung Sibolga, tewas dianiaya lima pelaku hingga mengalami luka berat di kepala.
- Lima tersangka, termasuk ZPA dan HBK, ditangkap kurang dari tiga hari usai kejadian, dengan barang bukti kelapa dan rekaman CCTV.
- Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 170 KUHP, sementara satu pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
TRIBUNLOMBOK.COM - Terkuak fakta baru di balik peristiwa tragis penganiayaan yang menewaskan seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga.
Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah rekaman CCTV viral memperlihatkan detik-detik penganiayaan yang dilakukan lima pelaku terhadap korban.
Musafir Arjuna Tamaraya ditemukan tewas pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, terlihat lima orang pelaku menganiaya korban hingga terkapar, bahkan salah satu dari mereka menyeret tubuh korban ke luar area masjid.
Kronologi Kejadian di Masjid Agung Sibolga
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Silaban, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya ingin beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarangnya untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, pelaku yang merasa tersinggung melihat korban tetap beristirahat tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40), untuk mengusir korban.
Dari hasil penyelidikan, korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri.
“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata Rustam seperti dikutip dari TribunMedan.
Korban sempat ditemukan dalam kondisi tak berdaya oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), yang kemudian membawa korban ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.
Baca juga: Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Gangwon AFC Champions League Elite Selasa 4 Oktober 2025 Jam 17
Lima Pelaku Ditangkap Kurang dari Tiga Hari
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, dalam konferensi pers pada Senin (3/11/2025), menjelaskan bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari.
“Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung dibentuk,” ujar Eddy.
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Tiga lainnya, SSJ, REC, dan CLI, diamankan di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, pakaian korban, kelapa yang digunakan pelaku, topi bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.
Menurut penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut. Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara satu pelaku, SSJ, dikenai Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Lima-Pelaku-penganiayaan-hingga-tewas-Arjuna-Tamaraya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.