Berita Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Minta Pembahasan Ulang SE Retribusi Kantin Sekolah

SE retribusi kantin sekolah ini belakanagan menjadi polemik, karena banyak kantin sekolah mengalami penurunan omset imbas MBG.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ilustrasi siswa SD 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Mataram melalui Dinas Pendidikan menerbitkan SE Nomor 900/3359 tentang retribusi kantin sekolah yang mewajibkan sekolah melapor.

  • Kebijakan ini menuai polemik karena dianggap memberatkan pedagang kantin yang pendapatannya turun akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Pendidikan Kota Mataram saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/3359 terkait pelaksanaan pembayaran retribusi kantin sekolah yang mulai berlaku pada Bulan Juni 2025 lalu.

SE retribusi kantin sekolah ini juga dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.

Dalam SE yang beredar pada poin ketiga disebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pendataan penggunaan kantin dan menyampaikan laporan rekap pembayaran retribusi secara bulanan kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Bahkan pada poin keempat menyebutkan, bagi setiap kantin di sekolah yang tidak melaksanakan SE ini akan diberikan sangsi.

Sekolah juga diminta melakukan pungutan retribusi skaligus sebagai pengawas agar setiap kantin di sekolah mereka taat membayar retribusi.

SE retribusi kantin sekolah ini belakanagan menjadi polemik, karena banyak kantin sekolah mengalami penurunan omset imbas dari kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Kami sangat terbebani, sekarang saja omset kita nggak ada imbas MBG ini, kalau dimintai uang sebagai retribusi atau pajang lah namanya, ini kami ndak bisa,” ucap salah seorang Ibu Kantin di salah satu sekolah yang enggan di ketahui identitasnya itu ke TribunLombok.com, Kamis (6/11/2025).

Menyoroti itu, Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik juga mengaku belum tau soal SE retribusi kantin sekolah ini.

“Ini baru saya tau SE (Kantin Sekolah) ini, dan coba nanti kami akan bahas ulang itu bersama dinas terkait,” katanya.

Lebih jauh Malik menerangkan, pihaknya juga belum tau kondisi spesifik yang menyebabkan SE ini dikeluarkan.

Baca juga: Kisah Wahyu Ardis Pandya Berjualan Kukis: Awalnya di Kantin Sekolah, Kini Bidik Pasar Malaysia

Menurutnya, semua pihak harus melihat dari dua sisi untuk menyikapi SE retribusi kantin sekolah, baik dari sisi pemerintah ataupun dari sisi masyarakat utamanya UMKM.

“Kalau menurut saya kita lihat dari sisi positifnya dulu sampai terbutnya SE ini tidak serta merta, kan pasti ada kajian yang daerah punya pemikiran. Tentunya nanti setelah ini baru kita akan bahas bersama,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan ini.

Pihaknya juga sampai saat ini belum bisa ditemui, dan belum membalas pesan ataupun telpon dari wartawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved